Pertamina Bantah Larangan Pertalite Mulai 1 Juni
PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga menanggapi beredarnya informasi di media sosial mengenai daftar merek kendaraan yang disebut tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite mulai 1 Juni 2026.
Pertamina menegaskan hingga saat ini belum ada rencana maupun arahan dari pemerintah terkait pembatasan penggunaan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu ataupun kapasitas mesin kendaraan sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Ini Data Lengkap Penerima MBG yang Tembus 62,45 Juta Orang!
“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator. Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun dalam siaran pers yang diterima, dikutip Senin (25/5/2026).
Belakangan, media sosial ramai membahas unggahan mengenai larangan penggunaan Pertalite dengan mencantumkan sejumlah kendaraan yang disebut tidak lagi boleh membeli BBM subsidi tersebut.
Namun, Pertamina memastikan informasi tersebut tidak benar.
“Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi dan akan mengikuti kebijakan resmi Pemerintah. Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merk kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” tambahnya.
Saat ini, layanan distribusi dan penyaluran Pertalite disebut masih berjalan normal.
Program Subsidi Tepat yang dijalankan Pertamina juga ditegaskan merupakan bagian dari upaya mendukung tata kelola distribusi energi agar lebih tepat sasaran dan tidak berkaitan dengan daftar kendaraan yang viral di media sosial.
Baca Juga: Negara Asing Diwanti-wanti Prabowo: Jangan Mainkan Kekayaan RI
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina sebelum menyebarkan ulang informasi di ruang digital.
