ESDM Ungkap 7 Kasus Tambang Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai RpESDM tambang ilegal857 Miliar
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendalami tujuh kasus pertambangan ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 857,55 miliar.
Saat ini, pemerintah memproses kasus tersebut melalui tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
Baca Juga: Soal Anggaran Sapi Kurban Presiden, Purbaya mengaku Belum Tahu
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan aktivitas tambang ilegal itu tersebar di sejumlah wilayah besar di Indonesia, mulai dari Kalimantan, Jawa, Sumatera, hingga Kepulauan Bangka Belitung.
“Nah, saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal, di mana ini nilainya potensinya sebesar Rp 857,55 miliar. Luar biasa kan, ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal,” katanya dalam unggahan akun Instagram resmi @kesdm, dikutip Kamis (28/5/2026).
Menurut Dwi, penanganan kasus tersebut mencakup dua kategori pelanggaran utama, yakni aktivitas pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan perusahaan yang menambang di luar wilayah izin yang dimiliki.
“Satu, tambang ilegal yang mana aktivitas pertambangannya tanpa IUP, tanpa Izin Usaha Pertambangan. Kemudian ada juga tambang ilegal yang dia punya IUP, tapi melakukan aktivitas pertambangan di luar wilayah IUP yang ada di dalam izinnya,” jelasnya.
Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi terhadap perusahaan pemegang izin resmi yang terbukti tidak menjalankan aktivitas pertambangan sesuai prosedur operasional.
Baca Juga: Soal Prabowo Gunakan APBN untuk Sapi Kurban, Ini Penjelasan Istana
Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Bagi perusahaan yang sudah ada izin, sudah memiliki izin, tapi melaksanakan aktivitas pertambangan tidak sesuai prosedur, maka akan ada sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan tersebut bahkan sampai dengan pencabutan izin untuk itu,” pungkasnya.
