Kejagung Tegaskan 17.600 Motor Listrik BGN Tidak Disita
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sekitar 17.600 unit motor listrik yang telah disegel dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan disita.
Penyegelan dilakukan sebagai langkah pengamanan dan pendataan terhadap kendaraan yang hingga kini masih tersimpan di gudang milik penyedia. Kendaraan tersebut belum didistribusikan ke lokasi yang sebelumnya direncanakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyegelan tidak berarti seluruh kendaraan akan menjadi barang sitaan.
Baca Juga : Anggaran MBG 2027 akan Dikaji Ulang BGN Bersama Kemenkeu
Penyegelan Bukan Penyitaan
Syarief menjelaskan bahwa tujuan utama penyegelan adalah memastikan keberadaan kendaraan selama proses penyidikan berlangsung.
“Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Menurutnya, motor listrik tersebut masih berada di gudang penyedia dan belum sampai ke titik distribusi yang telah direncanakan oleh BGN.
Karena itu, penyidik perlu memantau keberadaan kendaraan dan mencegah adanya perpindahan lokasi tanpa sepengetahuan aparat penegak hukum.
Motor Masih Berada di Gudang Penyedia
Penyidik menemukan ribuan motor listrik tersebut masih tersimpan di sejumlah gudang penyedia, termasuk di kawasan Sentul dan Cikarang.
“Karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN ya. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia,” ujar Syarief.
Langkah penyegelan dipilih agar kendaraan tetap berada di lokasi yang telah didata hingga proses penyidikan selesai dilakukan.
Dengan status tersebut, motor listrik masih berada dalam penguasaan penyedia dan belum menjadi barang sitaan Kejagung.
Penyedia Tetap Bisa Melakukan Perawatan
Meski telah disegel, Kejagung memastikan penyedia tetap diperbolehkan melakukan perawatan terhadap kendaraan tersebut.
Hal itu dilakukan agar kondisi motor listrik tetap terjaga selama proses penyidikan berlangsung.
“Perawatan dari motor itu tetap bisa dilakukan oleh penyedia karena belum diserahkan ke kita,” kata Syarief.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penyegelan hanya bertujuan untuk pengawasan dan pendataan, bukan mengambil alih kepemilikan kendaraan.
Jumlah Motor Masih Terus Didata
Berdasarkan pendataan sementara, jumlah motor listrik yang telah ditemukan penyidik mencapai sekitar 17.600 unit.
Baca Juga : Danantara Raup Miliaran Rupiah dari Obligasi Global Perdana
Namun, proses pengecekan masih terus berlangsung di sejumlah lokasi lainnya sehingga angka tersebut masih berpotensi berubah.
“Kurang lebih 17.600. Masih berjalan sampai hari ini belum selesai. Ada beberapa titik kami cek,” ujar Syarief.
Sejauh ini, gudang di Sentul dan Cikarang menjadi lokasi penyimpanan terbesar yang telah diperiksa oleh tim penyidik.
Penyegelan motor listrik dilakukan sebagai bagian dari pengusutan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah ditangani Kejagung.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus melakukan pengecekan langsung ke gudang penyimpanan motor listrik milik BGN di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“(Kunjungan) Untuk mengecek jumlah (sepeda motor listrik) dan menyegel,” kata Syarief.
Ia menambahkan, proses pengecekan dan penyegelan akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai gudang lainnya guna memastikan seluruh kendaraan yang terkait dengan perkara tersebut dapat terdata dengan baik.
