MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Keberatan
Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah menuai penolakan dari kalangan pengusaha. Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi mitra usaha yang selama ini bergantung pada operasional program MBG.
Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) menjadi pihak yang secara terbuka menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut. Meski demikian, BGN menegaskan tetap menjalankan penghentian sementara sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN Agustina Arumsari mengatakan, penghentian distribusi MBG selama libur sekolah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur.
Baca Juga: MBG Diklaim Dukung Kemajuan Sepak Bola RI dan Tingkatkan Gizi Anak
“Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” kata Sari dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku selama periode libur sekolah yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yakni pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Dengan tidak beroperasinya distribusi MBG, BGN mengklaim dapat menghemat anggaran insentif SPPG hingga lebih dari Rp3 triliun.
“Maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp 3.004.560.000.000. Lumayan angkanya,” ujar Sari.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penataan ulang dan efisiensi program MBG di bawah kepemimpinan BGN saat ini. Ia menegaskan bahwa SPPG yang tidak beroperasi selama libur sekolah memang tidak berhak menerima insentif.
“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG, dengan maksud tadi, untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” ujarnya.
Protes Pengusaha Gapembi
Di sisi lain, penolakan datang dari Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) yang menilai kebijakan tersebut berdampak luas terhadap ekosistem usaha MBG. Ketua Umum DPP Gapembi, Alven Stony, menyebut penghentian program membuat relawan tidak dapat bekerja dan supplier ikut terdampak.
“Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur. Supplier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk,” kata Alven dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Kompas TV, Kamis (18/6/2026).
Ia juga menilai kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi mitra usaha. Alven menggambarkan kondisi ini seperti hubungan sewa menyewa yang tidak berjalan adil.
“Di SE tersebut, insentif kepada mitra yang masih dikuasai oleh pihak BGN. Ibarat kami punya rumah disewakan kepada pemerintah, pemerintah minta dispensasi atau edaran untuk tidak membayar sewa rumah selama libur,” ujarnya.
Baca Juga: Dari Obligasi Global Perdana, Danantara Raup 1,5 Miliar Dollar AS
Menurut Gapembi, keputusan tersebut diambil tanpa adanya komunikasi atau persetujuan dari para mitra. Karena itu, mereka menyatakan penolakan resmi terhadap penghentian distribusi MBG selama masa libur sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Sari menegaskan bahwa setiap kebijakan publik tidak selalu dapat mengakomodasi seluruh kepentingan pihak.
“Sebuah kebijakan itu enggak mungkin menyenangkan semua pihak,” kata Sari.
Ia menambahkan, penghentian sementara MBG dilakukan dengan pertimbangan efisiensi anggaran serta perbaikan tata kelola program. Menurutnya, kebijakan ini tetap dianggap adil karena tidak ada distribusi layanan selama periode tersebut.
“Jadi, rasanya fair ketika tidak beroperasi, no service, no pay-lah ibaratnya begitu,” ujarnya.
Meski menuai protes, BGN menyatakan tetap melanjutkan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan penataan program MBG secara keseluruhan.
