Airlangga Tegaskan PFII Tidak Akan Tampung Dana Gelap
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan digunakan sebagai tempat penyimpanan dana gelap internasional.
Menurut Airlangga, pemerintah telah menyiapkan berbagai mekanisme pengawasan untuk memastikan dana yang masuk ke PFII berasal dari sumber yang sah.
Salah satu instrumen utama yang akan diterapkan adalah prinsip Know Your Customer (KYC) atau mengenali identitas dan profil nasabah.
Baca Juga: Ini Alasan AS Minta Israel Tak Ikut Serang Iran
Selain itu, Indonesia juga akan menerapkan standar internasional terkait pencegahan pencucian uang dalam operasional kawasan tersebut.
“Ya, kalau sekarang kan di dalam global financial, KYC, Know Your Customer itu menjadi penting. Jadi, dan berbagai negara termasuk Indonesia kan kita juga sudah konvensi mengenai keuangan yang anti-money laundering ada. Jadi, itu pasti akan di-protect terhadap itu. Jadi ini bukan untuk dana-dana gelap,” terang Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
PFII Resmi Punya Landasan Hukum
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia resmi disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.
Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pembentukan PFII yang digagas untuk menarik investasi global ke Indonesia.
Pemerintah menargetkan PFII dapat menjadi pusat keuangan internasional yang mampu menarik dana investasi dari berbagai pelaku usaha dan investor dunia.
Selain itu, kawasan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kedalaman pasar keuangan nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa PFII berpotensi memperluas sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
Baca Juga: Kampung Israel Diselidiki Malaysia, Anwar Buka Suara
Tawarkan Berbagai Fasilitas Khusu
Undang-undang PFII juga mengatur sejumlah kekhususan yang tidak berlaku di wilayah lain. Salah satunya adalah penggunaan valuta asing dalam kegiatan usaha yang dilakukan di kawasan tersebut.
Selain itu, terdapat sejumlah fasilitas pendukung untuk menarik investor dan tenaga profesional global. Fasilitas tersebut mencakup kemudahan keimigrasian, residensi, perizinan, hingga ketenagakerjaan.
“Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing,” terang Purbaya, Senin (20/7/2026).
Pemerintah berharap berbagai insentif dan kemudahan tersebut dapat meningkatkan daya saing Indonesia sebagai tujuan investasi internasional. Dengan demikian, PFII diharapkan mampu menjadi pusat aktivitas keuangan global yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

[…] Airlangga Tegaskan PFII Tidak Akan Tampung Dana Gelap […]