Amran Bongkar Modus Beras Fortifikasi, Negara Rugi Rp56 T
Pemerintah menemukan dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi yang dinilai tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi membuat negara kehilangan dana hingga puluhan triliun rupiah.
Modus tersebut diduga memanfaatkan berbagai subsidi pemerintah yang diberikan untuk menopang produksi pangan nasional.
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan hampir seluruh rantai produksi beras di Indonesia mendapatkan dukungan subsidi. Bantuan tersebut mencakup pupuk, irigasi, benih, listrik, bahan bakar minyak (BBM), hingga alat pertanian. Total subsidi untuk sektor pangan disebut mencapai Rp160 triliun pada 2026.
Baca Juga : Rugi Whoosh Tembus Triliunan, KAI Ikut Tertekan
“Kan semua beras Indonesia ini adalah subsidi. Subsidi pupuk subsidi irigasi, subsidi listrik, subsidi BBM, subsidi benih, subsidi traktor, irigasi. Nilainya itu Rp144 triliun sebelumnya, sekarang ini Rp160 triliun. Ini kan barang subsidi nih. Lah sudah barang subsidi dipakai menipu pula. Kejam kan?” kata Amran kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (2/8/2026).
Beras Subsidi Dijual dengan Klaim Fortifikasi
Amran menjelaskan dugaan pelanggaran terjadi ketika produk beras yang proses produksinya memperoleh berbagai subsidi pemerintah kemudian dipasarkan sebagai beras fortifikasi.
Fortifikasi merupakan proses menambahkan zat gizi mikro, seperti vitamin dan mineral, ke dalam bahan pangan untuk meningkatkan kandungan nutrisinya.
Namun, berdasarkan pemeriksaan laboratorium, sejumlah produk yang beredar ternyata tidak memenuhi standar fortifikasi. Kendati demikian, produk tersebut tetap dijual dengan harga jauh lebih tinggi.
Kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan ganda karena masyarakat berpotensi dirugikan sebagai konsumen, sementara subsidi yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru dimanfaatkan dalam praktik perdagangan yang diduga menyalahi aturan.
“Subsidi ini untuk rakyat kecil kan, ekonomi menengah ke bawah lah. Benar nggak? Lah yang gunakan konglomerat. Dan itu pun digunakan dengan cara yang tidak baik, penipuan. Karena ini barang kualitasnya untuk Rp8.000 harganya tapi dijualnya Rp17.000 per kg. Ini lebih ekstrem lagi, Rp42.000 (per kg), padahal bukan fortifikasi,” ujarnya.
Menurut Amran, besarnya subsidi yang melekat pada produk beras dapat dilihat dari keseluruhan proses produksi. Mulai dari sarana produksi hingga hasil panen mendapatkan dukungan pemerintah.
“Kalau total ini beras 34 juta ton, di dalamnya ini subsidi negara Rp144 triliun. Dari sini, ini estimasi sekian persen fortifikasi, sekian premium. Di dalamnya ini kan ada subsidi, clear kan? Berarti ini barang subsidi, karena berasnya disubsidi, semua sarana produksi disubsidi, berarti ini kan ada subsidi pemerintah kan. Lah ini diperdagangkan oleh pengusaha besar, tetapi menipu pula rakyat,” jelas dia.
Amran menilai persoalan tersebut semakin serius ketika beras yang memperoleh subsidi kemudian dijual dengan margin yang tinggi.
“Jadi sudah dua: barang subsidi, seandainya jual normal masih lebih bagus. Ini dijual harga Rp8.000 (per kg) seharusnya, tetapi dijual Rp17.000 (per kg),” sambung Amran.
Penyalahgunaan Subsidi Diduga Capai Rp56 Triliun
Amran menyebut dugaan penyalahgunaan subsidi dalam praktik perdagangan beras fortifikasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp56 triliun.
“Merugikan pula (negara), karena bukan fortifikasi tetapi mengambil subsidi, itu penipuan kan,” ucapnya.
Temuan tersebut berasal dari pengawasan yang dilakukan Kementerian Pertanian terhadap produk beras fortifikasi yang beredar di pasar.
Dari hasil pengujian laboratorium sementara, sekitar 80% sampel yang diperiksa diketahui tidak memenuhi standar fortifikasi yang ditetapkan.
Baca Juga : Iran Kembali Serang Pangkalan AS dengan Drone
“Totalnya setelah kita ambil sampel, ini seluruh yang terdaftar fortifikasi, ada juga yang tidak terdaftar. Yang terdaftar itu ada 80% tidak sesuai standar. Dan rata-rata harganya itu Rp22.665 per kg. Ada yang Rp42.000 per kg. Ini tidak masuk akal,” ungkap dia.
Temuan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena harga jual beras yang tidak memenuhi standar fortifikasi dinilai tidak sebanding dengan kualitas produk yang diterima konsumen.
Pemerintah memastikan akan mengambil tindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
Amran mengatakan langkah penertiban dapat berupa pencabutan izin edar terhadap produk beras fortifikasi yang terbukti tidak memenuhi ketentuan. Hasil pemeriksaan juga akan diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH) setelah seluruh proses pengumpulan dan verifikasi data selesai.
“Jadi nanti ini kan kita tertibkan. Saya juga sudah minta mengecek sedetail mungkin. Sudah itu, sudah fix kami cabut izinnya, saya cabut izinnya,” pungkas Amran.
