AS Siapkan Tarif Baru, Indonesia Masuk Daftar Negara
Pemerintah Amerika Serikat (AS) bersiap memberlakukan gelombang baru tarif impor yang berpotensi berdampak pada puluhan negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah masa berlaku tarif global sementara berakhir pada pekan ini. Langkah terbaru Washington dinilai menandai kembalinya strategi tarif sebagai alat tekanan dalam kebijakan perdagangan internasional.
Mengutip laporan Channel News Asia, Utusan Perdagangan AS Jamieson Greer mengatakan pemerintahan Presiden Donald Trump telah menyiapkan skema tarif baru yang menyasar sekitar 60 negara mitra dagang.
Baca Juga: Lokasi Nuklir Iran yang Diyakini Israel Diancam Diserang Trump
Negara-negara tersebut dinilai belum mengambil langkah yang memadai untuk memerangi praktik kerja paksa. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari agenda perdagangan baru pemerintahan Trump.
“Kami memperkirakan akan melihat beberapa tindakan segera,” ujar Greer saat ditanya mengenai waktu penerapan kebijakan tersebut.
Analis memperkirakan tarif baru itu akan berada di kisaran 10 persen hingga 12,5 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibanding tarif sementara sebesar 10 persen yang akan berakhir pada Jumat pekan ini.
Kebijakan itu memicu kekhawatiran akan meningkatnya aksi balasan dari negara-negara terdampak dan berpotensi memperburuk ketegangan perdagangan global.
AS Gunakan Isu Kerja Paksa sebagai Dasar Tarif
Greer menegaskan kebijakan tarif baru akan mencakup sebagian besar perdagangan AS dengan negara-negara lain.
Menurut dia, langkah tersebut didasarkan pada aturan AS yang melarang perdagangan barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa.
“AS memiliki undang-undang untuk melarang perdagangan barang dengan kerja paksa. Negara-negara lain, sebagian besar tidak memiliki undang-undang tersebut, dan bagi yang memiliki pun tidak benar-benar menegakkannya,” tegas Greer.
Dalam skema yang tengah disiapkan, tarif 10 persen akan dikenakan kepada negara yang dianggap telah memiliki langkah penanganan kerja paksa. Kelompok ini antara lain mencakup Kanada, Uni Eropa, Meksiko, Taiwan, dan Inggris.
Sementara itu, lebih dari 40 negara ekonomi utama lainnya, termasuk China, India, Jepang, dan Indonesia, berpotensi menghadapi tarif yang lebih tinggi hingga 12,5 persen.
Uni Eropa sebelumnya telah menyampaikan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Brussel menilai penggunaan isu kerja paksa sebagai dasar tarif tidak memiliki landasan yang dapat dibenarkan.
Baca Juga: Untuk Iran, Menhan AS Minta Dana Darurat Rp 1.199 Triliun
Kanada dan Brasil Ikut Tertekan
Di saat bersamaan, AS juga mengumumkan rencana tarif yang lebih tinggi terhadap sejumlah negara lain.
Washington akan mengenakan tarif sebesar 50 persen terhadap sejumlah komoditas asal Kanada dalam 30 hari ke depan. Kebijakan itu muncul di tengah proses peninjauan ulang Perjanjian AS-Meksiko-Kanada (USMCA).
Utusan Perdagangan AS dijadwalkan melakukan kunjungan ke Meksiko untuk membahas masa depan perjanjian tersebut. Namun, negosiasi dengan Kanada berjalan lebih lambat.
Perdana Menteri Kanada Mark Carney mengatakan pemerintahnya masih mempertimbangkan berbagai opsi untuk merespons kebijakan tersebut.
“Kami juga telah sepakat untuk meningkatkan intensitas diskusi dalam beberapa pekan mendatang demi mencapai kesepakatan,” kata Carney.
Pengacara perdagangan dari Dorsey & Whitney, Dave Townsend, menilai kebijakan tarif tersebut kemungkinan digunakan Washington untuk memperkuat posisi tawar dalam renegosiasi USMCA.
“Tampaknya bertujuan untuk mendorong kesepakatan antara Kanada dan Amerika Serikat, atau sebagai pembalasan atas kegagalan mencapai kesepakatan tersebut, atau kedua-duanya,” ujar Townsend.
Selain Kanada, Brasil juga menjadi sasaran kebijakan tarif baru AS. Washington berencana mengenakan tarif 25 persen terhadap berbagai produk asal negara tersebut dengan alasan praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.
Kebijakan itu diperkirakan akan berdampak besar terhadap ekspor Brasil ke pasar AS. Kamar Dagang Amerika untuk Brasil memperkirakan nilai ekspor yang berpotensi terdampak mencapai lebih dari 11 miliar dollar AS atau sekitar Rp198 triliun.

[…] AS Siapkan Tarif Baru, Indonesia Masuk Daftar Negara […]