Asal Kata Duit: Jejak Sejarah dari Koin VOC Belanda
Mungkin banyak orang tidak menyadari bahwa kata “duit”, yang kerap digunakan dalam percakapan sehari-hari untuk menyebut uang, memiliki jejak sejarah panjang yang berkaitan erat dengan masa kolonial. Kata ini bukan sekadar istilah gaul atau bahasa informal, melainkan berasal dari sistem moneter yang pernah berlaku ratusan tahun lalu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), duit diartikan sebagai uang atau alat pembayaran, serta merujuk pada satuan mata uang tembaga yang digunakan pada masa lampau. Seiring waktu, maknanya mengalami perluasan dan kini digunakan sebagai padanan kata uang dalam konteks nonformal.
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengatasi Inflasi Hijau? Ini Penjelasannya
Asal Kata Duit dari Eropa hingga Nusantara
Secara etimologis, asal kata duit dapat ditelusuri dari bahasa Belanda, yakni duit atau deut, yang merujuk pada koin kecil bernilai rendah yang digunakan di Eropa sejak abad ke-14. Kata ini kemudian dibawa ke Nusantara pada masa penjajahan Belanda melalui aktivitas dagang dan pemerintahan kolonial.
Guru besar linguistik Universitas Gadjah Mada, I Dewa Putu Wijana, menjelaskan bahwa kata duit diserap ke dalam bahasa lokal ketika Belanda menguasai wilayah Indonesia. Menurutnya, istilah tersebut awalnya merujuk pada kepingan koin logam, sebelum akhirnya digunakan lebih luas untuk menyebut uang secara umum.
Ia juga menerangkan bahwa bahasa Belanda sendiri meminjam istilah ini dari bahasa Nordik kuno yang merujuk pada benda logam kecil. Hal ini menunjukkan bahwa kata duit mengalami perjalanan lintas budaya sebelum akhirnya melekat dalam kosakata masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Harimansyah, menyebut kata duit mulai dikenal di Indonesia sekitar tahun 1726, seiring semakin intensifnya administrasi kolonial Belanda di wilayah jajahan.
Baca Juga: Alternatif Investasi Modal Kecil untuk Pemula, Ini Langkahnya
Koin VOC dan Perubahan Makna Kata Duit
Keberadaan kata duit tidak hanya tercatat dalam bahasa, tetapi juga dalam bentuk fisik berupa koin. Pemerhati arkeologi, Djulianto Susantio, menjelaskan bahwa koin bertuliskan “duit” memang pernah beredar di Indonesia pada akhir abad ke-18, khususnya koin keluaran tahun 1796 dan 1797 milik Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC).
Koin tersebut digunakan sebagai alat transaksi resmi di wilayah jajahan Belanda, termasuk Nusantara. Berdasarkan catatan katalog numismatik internasional, duit mulai dikenal secara luas sejak 1782 dan terakhir tercatat beredar hingga awal abad ke-19, sebelum akhirnya digantikan oleh sistem mata uang kolonial yang lebih modern.
Dalam perkembangannya, arti kata duit tidak lagi terbatas pada koin tembaga. Saat ini, duit digunakan untuk menyebut uang secara umum, meskipun penggunaannya lebih lazim dalam ragam bahasa tidak baku atau percakapan sehari-hari. Dalam konteks formal, bahasa Indonesia tetap menggunakan kata uang sebagai istilah resmi alat pembayaran.
Jejak sejarah kata duit menunjukkan bahwa bahasa bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga saksi perjalanan ekonomi, budaya, dan kekuasaan yang membentuk masyarakat hingga hari ini.
Baca Juga: OJK Soroti Generasi Bantat, Usia Produktif Tapi Belum Mandiri
