Aturan Baru BGN Perketat Pengawasan Program MBG
Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan sejumlah aturan baru untuk memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan tersebut mencakup batas waktu konsumsi makanan pada ompreng, pemeriksaan makanan oleh petugas penanggung jawab atau person in charge (PIC), hingga penempatan pejabat BGN untuk mengawasi pelaksanaan MBG di daerah.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, aturan tersebut diperlukan untuk memastikan program MBG berjalan sesuai standar, terutama dalam hal keamanan pangan.
Saat ini, terdapat 27.489 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di seluruh Indonesia. Setiap dapur juga diwajibkan menggunakan sistem monitoring produksi yang mencatat seluruh tahapan, mulai dari persiapan bahan makanan, proses memasak, makanan matang, pengemasan, hingga pengiriman ke sekolah.
Baca Juga: Pengelola MBG Tak Berintegritas Diancam Dipecat Kepala BGN
Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG
Salah satu aturan baru yang diterapkan BGN adalah kewajiban mencantumkan batas waktu konsumsi pada setiap ompreng MBG yang disalurkan SPPG.
Sudaryono mengatakan, aturan tersebut mulai diberlakukan untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi yang masih aman.
“Kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu,” kata Sudaryono dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi BGN, Minggu (9/8/2026).
Guru diminta memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tertera pada wadah.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi,” jelasnya.
BGN juga mengimbau siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan diharapkan langsung dikonsumsi di sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” kata Sudaryono.
BGN Libatkan PIC untuk Periksa Makanan
Dalam proses pemeriksaan makanan MBG di sekolah, BGN melibatkan petugas penanggung jawab atau PIC. Petugas tersebut bertugas memastikan makanan yang diterima dari dapur SPPG aman sebelum diberikan kepada siswa.
Sudaryono menjelaskan, PIC berasal dari tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi atau tata usaha. Posisi tersebut tidak dibebankan kepada guru yang memiliki tugas mengajar.
PIC bertugas menerima makanan dari SPPG sekaligus melakukan pemeriksaan sebelum makanan disajikan kepada siswa. Seluruh proses pemeriksaan juga dicatat melalui sistem.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan mekanisme organoleptik, yakni dengan melihat, mencium, dan mencicipi makanan.
“Namun di situ, tetap PIC juga melakukan satu mekanisme organoleptik, yaitu dibuka, diambil sampelnya, dibuka, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat,” jelasnya.
Baca Juga: Pezeshkian Bertemu Mojtaba Khamenei Bahas Ekonomi Iran
Pejabat BGN Wajib Kawal MBG di Daerah
Selain memperketat pemeriksaan makanan, BGN juga mewajibkan pejabat eselon I dan eselon II turun mengawal pelaksanaan MBG di daerah.
Sudaryono mengatakan, pejabat BGN yang bertugas di wilayah tidak diperbolehkan meninggalkan daerah tanggung jawabnya tanpa melapor terlebih dahulu.
“Dan kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab,” kata dia.
Menurut Sudaryono, kebijakan tersebut diterapkan karena dapur MBG tersebar di berbagai daerah dan tidak berada di kantor pusat BGN.
“Dapur itu kan enggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon I, eselon II, dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten,” jelasnya.
Dalam pembagian tugas tersebut, pejabat eselon I akan bertanggung jawab terhadap sejumlah provinsi. Sementara pejabat eselon II mengawasi sejumlah kabupaten di wilayah tersebut.
Para pejabat juga ditugaskan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk menangani berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG.
Koordinasi dilakukan dengan kepala daerah, koordinator BGN di wilayah, koordinator kecamatan, camat, hingga dinas kesehatan. Dengan pola tersebut, BGN berharap persoalan dalam pelaksanaan MBG di daerah dapat ditangani dengan lebih cepat.
