Aturan Belum Terbit, Purbaya Tetap Pungut BK Batu Bara
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan pengenaan bea keluar batu bara telah mulai diterapkan sejak 1 Januari 2026. Pemberlakuan tersebut tetap berjalan meskipun peraturan teknis yang menjadi dasar hukumnya belum resmi diterbitkan. Ia menjelaskan bahwa secara regulasi, kebijakan tersebut memungkinkan untuk diberlakukan secara surut.
Purbaya juga memastikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi landasan hukum pengenaan bea keluar batu bara saat ini masih dalam tahap pembahasan dan dipastikan akan terbit dalam waktu dekat. Kendati demikian, ia belum dapat menyampaikan secara pasti tanggal penerbitan aturan tersebut.
Baca Juga : Libur Nataru Penumpang LRT Jabodebek Capai 1,3 Juta
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyampaikan bahwa regulasi terkait bea keluar batu bara masih dibahas secara lintas kementerian.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa pengenaan bea keluar nantinya akan diatur melalui PMK yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan tren harga batu bara di pasar global.
Ia menambahkan, fluktuasi harga komoditas menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi perumusan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, koordinasi antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan masih terus dilakukan untuk menyelesaikan penyusunan aturan dimaksud.
Terkait besaran tarif bea keluar yang akan dikenakan, Yuliot menyebut belum ada angka pasti yang dapat disampaikan kepada publik. Menurutnya, penetapan tarif akan sangat bergantung pada dinamika harga batu bara.
Saat ini, pembahasan masih terus dikonsolidasikan, termasuk dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, untuk memastikan kesiapan kebijakan sebelum resmi diberlakukan secara penuh.
Baca Juga : Nasib Aset di Venezuela Dipertanyakan, Pertamina Buka Suara
