BGN Tegas! SPPG MBG Terancam Disuspend Jika Tak Layani 300 Kelompok Rentan
Badan Gizi Nasional (BGN) memperingatkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar memenuhi standar minimal pelayanan bagi kelompok rentan mulai 2 Juni 2026.
Melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas), setiap dapur SPPG diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” kata Deputi Tauwas BGN Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, Senin (25/5/2026).
Dadang mengatakan, pihaknya masih menemukan banyak SPPG yang jumlah penerima manfaat kelompok 3B-nya jauh di bawah ketentuan.
“Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” tambahnya.
Baca Juga: Rekonstruksi Sumatra Rp100 T Disepakati DPR-Pemerintah
SPPG Bisa Kehilangan Insentif Rp 6 Juta per Hari
BGN menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada Kepala SPPG, mitra, maupun yayasan pengelola yang tidak memenuhi kewajiban minimal pelayanan tersebut.
Kepala SPPG akan menerima sanksi tertulis berupa peringatan resmi yang dicatat dalam rekam kinerja.
Sementara itu, mitra dan yayasan pengelola akan dikenai suspend kategori mayor apabila tidak memenuhi standar minimal pelayanan kelompok 3B.
“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” ujar Dadang.
Untuk pengawasan, Kepala SPPG diwajibkan menyusun laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi sebagai dasar penilaian kepatuhan terhadap standar minimal pelayanan.
“Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” ujarnya.
Dadang menambahkan, mekanisme pemberian sanksi tetap mengikuti prosedur administratif yang berlaku, termasuk pemberian kesempatan klarifikasi kepada pihak terkait.
“Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” kata perwira tinggi purnawirawan Kopassus itu.
BGN menjelaskan standar minimal pelayanan tersebut diterapkan untuk memastikan pemerataan akses gizi bagi kelompok rentan, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan Program MBG sesuai kebijakan nasional.
Baca Juga: Jual Beli Titik SPPG DIberantas Polri dan Badan Gizi Nasional
