BGN Ungkap Potensi Pidana Kasus Keracunan MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkap adanya kemungkinan unsur pidana dalam sejumlah kasus keracunan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk insiden di Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun, Sudaryono menegaskan keputusan mengenai ada atau tidaknya tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum. Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan, dan ada yang sudah naik penyidikan. Nah, apakah ada yang tersangka atau tidak, kita serahkan kepada hasil penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum,” kata Sudaryono usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/9/2026) malam.
Baca Juga : BGN Minta Kepala SPPG Dipecat usai 500 Santri Keracunan di Sidoarjo
Dalam kasus keracunan MBG di Sidoarjo, BGN menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP), terutama terkait waktu produksi dan konsumsi makanan.
Sudaryono menjelaskan makanan tersebut disebut selesai dimasak sekitar pukul 05.00. Pada label makanan tercantum batas konsumsi sebelum pukul 10.00.
Namun, makanan baru diantarkan ke sekolah sekitar pukul 11.50 dan dikonsumsi setelah pukul 12.00. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya diterapkan.
“Contoh paling jelas di Sidoarjo, berdasarkan investigasi sementara kami, dia (masakan) mateng jam 5, itu dikasih label ‘dikonsumsi sebelum jam 10’. Foto ini kami ambil dari tabel MBG, kita bisa memeriksa sekolah mana kemudian bisa kita cek. Labelnya ternyata hanya satu ini saja, sisanya nggak dikasih label. Sudah tahu jam 10 dikonsumsi, diantar ke sekolah 11.50, baru dikonsumsi setelah jam 12,” jelasnya.
Menurut Sudaryono, ketidakpatuhan terhadap SOP menjadi salah satu faktor dominan dalam kasus gangguan kesehatan yang terjadi pada program MBG.
Ia menyebut pelanggaran dapat berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari pemeriksaan makanan, penyimpanan, pengaturan suhu, hingga batas waktu konsumsi.
“Sebetulnya kami sudah melihat, saya kira sebagian besar (kasus keracunan terjadi) lebih dari 80% itu adalah persoalan ketidakpatuhan SOP,” ucapnya.
Sudaryono juga menyoroti praktik memasak makanan terlalu jauh sebelum waktu penyajian. Menurutnya, makanan yang dibiarkan terlalu lama sebelum dikonsumsi dapat meningkatkan risiko terjadinya gangguan kesehatan.
“Namun ternyata itu tadi, di Sidoarjo dia masak… udah gitu dimasaknya jam 12 malam, disajikannya jam 1-2 siang, ya bagaimana. Ini jadi PR kami,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, BGN melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dapur yang menjadi penyedia makanan dalam program MBG.
Sudaryono mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap sekitar 27.000 dapur untuk memastikan kapasitas dan operasional masing-masing dapur sesuai ketentuan.
“Kami sedang menyisir 27 ribu dapur, itu kami sisir satu-satu kapasitas dapurnya. Yang dinyatakan berfungsi, ternyata 363 di antaranya fiktif. Kemudian kami sedang inspektur untuk diperiksa, yang memenuhi unsur-unsur pidana akan kami laporkan ke Kejaksaan,” kata Sudaryono.
BGN juga telah memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti tidak menjalankan ketentuan. Pemerintah, kata Sudaryono, tidak akan membiarkan pelanggaran SOP berlangsung tanpa tindakan.
Ia menilai pengawasan terhadap dapur MBG perlu terus diperketat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Baca Juga : Kelalaian SOP Jadi Penyebab Santri Keracunan MBG di Sidoarjo
“Jadi menyangkut yang 2-3 hari ini, kami betul-betul.. kami rasa kami sudah cukup efektif, 3 pekan ini relatif terkendali. Namun ternyata itu tadi, di Sidoarjo dia masak jam 12 malam, didiamkan, dan baru disajikan jam 1-2 siang,” ucapnya.
Sudaryono menegaskan keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas utama dalam menangani setiap kasus keracunan MBG.
Selain melakukan investigasi dan mengevaluasi dapur penyedia makanan, BGN memastikan biaya pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan akan ditanggung pemerintah.
“Jadi, intinya begitu keracunan, fokus kita bagaimana memulihkan kondisi kesehatan. Di setiap kasus keracunan manakala ada biaya tambahan yang tidak dicover atau dia dirawat di RS swasta dan RS ini tidak cover BPJS, dari BGN kami cover biayanya,” pungkasnya.
