Cara Aman Hindari Galbay Pinjol dan Teror Debt Collector
Pinjaman online (pinjol) kini menjadi solusi cepat bagi masyarakat untuk mendapatkan dana dalam waktu singkat. Proses yang mudah dan pencairan yang cepat membuat layanan ini tumbuh pesat di Indonesia.
Namun, dibalik kemudahannya, pinjol juga menyimpan risiko besar bila tidak dikelola dengan bijak.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai pembiayaan pinjaman daring (pindar) mencapai Rp 90,99 triliun hingga September 2025, naik 22,16 persen secara tahunan (yoy).
Meski tumbuh pesat, kenaikan ini juga diikuti oleh meningkatnya angka wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) yang menandakan keterlambatan pembayaran.
OJK mencatat, TWP90 mencapai 2,82 persen pada September 2025, naik 44 basis poin dibanding tahun sebelumnya.
Baca juga: Beberapa Alasan Mengapa Harus Mulai Investasi Sekarang
Bahaya Tren Galbay Pinjol
Di tengah meningkatnya penggunaan pinjol, muncul fenomena “galbay” atau gagal bayar yang sengaja dilakukan oleh sebagian pengguna. Tren ini marak di media sosial, bahkan disuarakan oleh kelompok yang mengaku ingin “melawan pinjol” dengan tidak membayar utang.
Namun, langkah ini justru menjadi bumerang bagi debitur. Selain berisiko menghadapi tindakan hukum, galbay juga menurunkan skor kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK.
Akibatnya, debitur yang memiliki riwayat galbay akan sulit mengajukan pinjaman di masa depan, baik untuk KPR, kredit kendaraan, maupun pembiayaan modal usaha.
Mengutip laman resmi pegadaian.co.id, SLIK memiliki lima tingkat skor kredit:
- Skor 1: riwayat pembayaran sangat baik
- Skor 2: pembayaran lancar meski pernah telat
- Skor 3: sering menunggak
- Skor 4: hampir macet
- Skor 5: kredit macet total
Hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang bisa kembali mengajukan pinjaman di lembaga keuangan tanpa hambatan. Sementara itu, mereka yang berada di skor 3 ke atas wajib melakukan pembersihan riwayat kredit terlebih dahulu.
Cara Terhindar dari Galbay dan Teror Penagihan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa penagihan kredit macet masih menjadi salah satu aduan terbanyak dari masyarakat kepada OJK.
Kiki, sapaan Friderica, mengingatkan bahwa masyarakat perlu menjalankan tanggung jawab keuangan dengan baik agar tidak mengalami penagihan kasar dari debt collector.
“Kita terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector, ya bayar kewajibannya sesuai perjanjian,” jelas Kiki, pada Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, solusi terbaik bagi debitur yang kesulitan membayar bukanlah menghindar, melainkan proaktif menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk meminta restrukturisasi.
Restrukturisasi memungkinkan perusahaan untuk memberikan keringanan cicilan, perpanjangan tenor, atau penjadwalan ulang pembayaran.
Namun, keputusan restrukturisasi sepenuhnya berada di tangan lembaga keuangan. Karena itu, penting bagi debitur untuk menyampaikan kondisi keuangan dengan jujur agar mendapatkan solusi terbaik.
Kiki juga menegaskan, berkomunikasi lebih awal dengan perusahaan pinjol bisa mencegah situasi memburuk.
“Daripada dicari-cari, lebih baik proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” pungkas dia.
Baca juga: Tiga Negara Buat Rencana Redenominasi Mata Uang
