China Siapkan UU Baru, Perusahaan Asing Terancam Digugat
Pemerintah China kembali memperkuat perangkat hukumnya di tengah meningkatnya tensi geopolitik global. Kali ini, Beijing menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menggugat organisasi maupun individu asing yang dinilai merugikan kepentingan nasional atau kepentingan publik China.
RUU tersebut telah memasuki pembahasan kedua di Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (National People’s Congress/NPC) pada Juni lalu. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Beijing memperluas kerangka hukum yang berkaitan dengan urusan luar negeri di tengah meningkatnya persaingan geopolitik.
Sejumlah analis menilai langkah tersebut menunjukkan perubahan pendekatan China dalam menghadapi tekanan internasional. Jika sebelumnya lebih mengandalkan jalur diplomasi, kini Beijing juga memanfaatkan instrumen hukum domestik untuk melindungi kepentingan nasionalnya.
Jaksa China Berpeluang Gugat Organisasi Asing
Senior Fellow di Paul Tsai China Center Yale Law School, Jeremy Daum, menilai pemerintah China sedang membangun sistem hukum yang lebih siap menghadapi sengketa lintas negara.
Baca Juga : Perang AS-Iran Memanas, 6 Pertanyaan Besar Mengancam
Dalam rancangan aturan tersebut, lembaga kejaksaan diberi kewenangan mengajukan gugatan kepentingan publik terhadap organisasi maupun individu asing yang melakukan tindakan ilegal dan dianggap merugikan kepentingan nasional ataupun kepentingan publik China.
Meski demikian, seperti dilaporkan Channel News Asia (CNA), Selasa (28/7/2026), ruang lingkup penerapan aturan tersebut masih belum dijelaskan secara rinci. Hingga kini, RUU tersebut masih berada dalam tahap pembahasan legislatif.
Perusahaan Asing Dinilai Menghadapi Risiko Hukum Lebih Besar
Sejumlah pengamat memperingatkan bahwa aturan baru tersebut dapat meningkatkan ketidakpastian hukum bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di China.
Pendiri firma konsultan geopolitik SinoVise, Carolin Kautz, menilai rumusan pasal yang luas memberikan keleluasaan besar bagi pemerintah dalam menentukan kapan aturan tersebut diterapkan.
Pandangan serupa disampaikan Profesor Emeritus George Washington University Law School, Donald Clarke. Menurutnya, penggunaan istilah seperti “kepentingan nasional” dan “kepentingan publik” membuat aparat penegak hukum memiliki ruang interpretasi yang sangat luas dalam menentukan pihak yang dapat digugat.
Kondisi tersebut dinilai semakin menyulitkan perusahaan asing yang harus mematuhi sanksi maupun pembatasan ekspor dari Amerika Serikat dan negara-negara Barat, tetapi pada saat yang sama juga harus mematuhi ketentuan hukum di China.
Bagian dari Strategi Hukum Beijing
RUU terbaru ini bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah China terus memperluas regulasi yang berkaitan dengan keamanan nasional dan hubungan luar negeri.
Pada 2021, Beijing menerbitkan Undang-Undang Anti-Sanksi Asing yang memungkinkan pemerintah menjatuhkan berbagai tindakan balasan, mulai dari larangan masuk ke wilayah China, pembekuan aset, hingga pembatasan transaksi terhadap individu atau organisasi asing yang dianggap mendukung kebijakan diskriminatif terhadap China.
Selain itu, China juga memperketat aturan mengenai keamanan rantai pasok, investasi, hingga penerapan hukum asing yang dinilai melampaui yurisdiksi negara lain.
Pada awal Mei lalu, Kementerian Perdagangan China bahkan melarang perusahaan domestik mematuhi sanksi Amerika Serikat terhadap lima perusahaan China yang dituduh terlibat dalam perdagangan minyak Iran.
Tak lama setelah itu, perusahaan teknologi Wingtech mengajukan gugatan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan produsen semikonduktor asal Belanda, Nexperia, dengan menggunakan dasar hukum aturan anti-sanksi asing.
Tidak Hanya Perusahaan, Individu Asing Juga Berpotensi Terdampak
Donald Clarke menilai dampak aturan baru tersebut tidak hanya menyasar perusahaan asing, tetapi juga individu.
Menurutnya, warga negara asing yang pernah secara terbuka mengkritik pemerintah China berpotensi menghadapi konsekuensi hukum apabila berada di wilayah China saat gugatan diajukan.
Baca Juga : 17 Negara Bagian Amerika Siaga, Trump Terbitkan Perintah Darurat
Dalam sistem hukum China, pengadilan memiliki kewenangan menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tergugat dalam perkara perdata hingga proses persidangan selesai.
Meski demikian, sejumlah pakar hukum memperkirakan penerapan aturan tersebut tetap akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kepentingan politik serta strategi diplomasi Beijing.

[…] China Siapkan UU Baru, Perusahaan Asing Terancam Digugat […]