DPR-Purbaya Targetkan UU Pusat Finansial Rampung 20 Juli
Komisi XI DPR bersama pemerintah menyepakati percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dengan target penyelesaian pada 20 Juli 2026.
Apabila sesuai jadwal, rancangan aturan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengesahan pada 21 Juli 2026.
Kesepakatan itu dicapai setelah Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui usulan pemerintah agar RUU PFII masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada Kamis (2/7/2026).
“Jadi saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 di tingkat II (kesepakatan Rapat Paripurna), tanggal 20 di tingkat I (kesepakatan Komisi XI), apakah bisa disetujui? setuju. Saya sudah tetapkan ya,” kata Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, dalam rapat kerja pendahuluan pembahasan RUU PFII.
Baca Juga: Purbaya Buka Peluang Tambah Dana Transfer ke Daerah
Dikebut karena Amanat UU P2SK
Misbakhun menjelaskan percepatan pembahasan diperlukan karena merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut dia, aturan tersebut mengharuskan RUU PFII diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah UU P2SK terbaru disahkan pada Juni 2026.
“Ini harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di 22 Juli nanti, ada 20 hari nanti kita harus bisa mengatur pace nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, substansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti kita akan lakukan, demi menjalankan amanat UU P2SK bahwa kita harus selesaikan dalam waktu 3 bulan,” ujar Misbakhun.
Setelah rapat pendahuluan dan penyerahan naskah akademik serta draf RUU PFII oleh Menteri Keuangan, pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja) akan segera dimulai.
Komisi XI juga telah menunjuk Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, Mohamad Hekal, sebagai Ketua Panja RUU PFII.
“Dan nanti pembahasan lebih lanjut rapat panja-panja akan dipimpin Pak Haikal. Nanti pembahasan lebih lanjut kami akan didukung penuh oleh Badan Keahlian Dewan,” tegasnya.
Misbakhun menambahkan pihak yang akan dilibatkan dalam proses partisipasi publik akan ditentukan dalam rapat Panja.
“Dan untuk detail, siapa yang diundang, dalam rangka public meaningful participation ini akan ditentukan di rapat panja,” ungkap Misbakhun.
Baca Juga: Tak Ada PHK dalam Merger BUMN, Ungkap Pemerintah
Pemerintah Ingin Jadi Landasan Pusat Finansial Global
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya keberadaan RUU PFII sebagai dasar hukum pembangunan pusat finansial internasional di Indonesia.
Menurut dia, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang berdaya saing global sekaligus tetap menjunjung tata kelola yang baik dan kepastian hukum.
Pemerintah juga menekankan bahwa pengembangan pusat finansial internasional harus tetap sejalan dengan prinsip kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pemerintah berharap RUU tentang PFII dapat berlangsung secara konstruktif dan dapat diselesaikan sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2026,” ujar Purbaya.
