Karyawan Swasta di Jakarta Gratis Naik TJ, LRT, dan MRT
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi pegawai swasta dengan penghasilan setara atau di bawah Rp 6,2 juta per bulan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 10 Oktober 2025.
Aturan ini berlaku surut sejak 7 Mei 2025 dan memperluas layanan gratis Transjakarta yang sebelumnya hanya menyasar pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas.
Baca juga: Utang Whoosh Ditanggung Prabowo, Proyek Dipastikan Berlanjut
Syarat dan Ketentuan
Mengacu pada Pergub 33/2025, layanan gratis ini diberikan bagi masyarakat tertentu yang memenuhi syarat, termasuk karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Untuk bisa menikmati layanan gratis MRT, Transjakarta (BRT), dan LRT Jakarta, pekerja wajib memiliki KPJ serta berpenghasilan paling tinggi 1,15 kali upah minimum provinsi (UMP).
Dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sekitar Rp5,4 juta, maka batas maksimal gaji penerima manfaat program ini adalah sekitar Rp 6,2 juta per bulan (tepatnya Rp 6.206.275).
Selain itu, penerima fasilitas diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, yakni:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta
- Surat keterangan aktif bekerja
- Surat keterangan penghasilan
- Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta
- Foto diri terbaru
Pengajuan dapat dilakukan melalui badan usaha transportasi milik Pemprov DKI, yakni Transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta.
Memakai Kartu Bank DKI
Program ini diintegrasikan dengan sistem pembayaran digital Bank DKI. Kartu Pekerja Jakarta nantinya bisa diaktifkan sebagai kartu layanan transportasi gratis atau diganti dengan kartu baru yang diterbitkan oleh Bank DKI.
Pergub menegaskan bahwa kartu tersebut berlaku di semua moda transportasi publik milik Pemprov DKI, yaitu BRT, MRT, dan LRT, dan hanya bisa digunakan oleh pemilik yang terdaftar. Data penerima manfaat akan diperbarui setiap enam bulan.
“Kartu layanan dapat digunakan pada sistem BRT, MRT, dan LRT; kartu layanan hanya dapat digunakan sesuai dengan identitas yang tercantum,” bunyi Pasal 27 Pergub 33/2025.
Tujuan Program
Gubernur Pramono Anung menyebut, kebijakan ini bertujuan memperluas akses transportasi publik dan mengubah perilaku masyarakat agar beralih dari kendaraan pribadi ke moda transportasi umum.
“Dalam rangka menyediakan aksesibilitas transportasi yang merata dan mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan transportasi publik yang berkelanjutan,” tulisnya dalam pertimbangan Pergub.
Seluruh pembiayaan program ini bersumber dari APBD DKI Jakarta dalam bentuk subsidi kepada badan usaha transportasi publik daerah.
Pemprov menargetkan, kebijakan ini dapat meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum, mengurangi kemacetan, serta menekan emisi kendaraan pribadi di Ibu Kota.
Baca juga: 11 Orang Tewas akibat Jatuhnya Pesawat Kargo UPS
