Kemenkeu: Setoran Pajak Capai Rp 1.634 T hingga November 2025
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi Realisasi penerimaan pajak neto hingga November 2025 tercatat mencapai Rp 1.634,43 triliun. Sedangkan untuk realisasi penerimaan pajak bruto sebesar Rp 1.985,48 triliun per November 2025.
Dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (17/12/2025), Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan indikator yang mencerminkan uang yang benar-benar masuk ke kas negara adalah pajak neto, bukan pajak bruto.
Ia menyatakan pajak neto telah memperhitungkan restitusi yang harus dibayarkan pemerintah kepada wajib pajak. “Selisih antara bruto dan neto adalah namanya restitusi pajak, selisihnya. Yang betul-betul ada cash-nya, artinya yang cash-nya masuk ke kas negara adalah yang neto,” Jelas Suahasil, dikutip pada Jumat (19/12/2025).
Adapun secara kumulatif, Kementerian Keuangan mencatat hingga November 2025 penerimaan pajak neto mencapai Rp 1.634,43 triliun atau sekitar 78,7% dari outlook 2025.
Baca Juga: Kemenkeu Stop Penempatan SAL ke Bank Umum Hingga Akhir 2025 – Economix
Secara bulanan, Wakil Menteri Keuangan melaporkan bahwa kinerja pajak neto mulai menunjukkan pencapaian yang positif. Pada November 2025, pajak neto tumbuh 2,5% secara month on month (mtm), dibandingkan pencapaian pada bulan Oktober yang hanya tumbuh 0,7% dan Agustus yang sempat mencatat kontraksi.
Dari sisi jenis pajak, menunjukan masih adanya tekanan pada PPN dan PPnBM secara neto. Kementerian Keuangan mencatat, PPN dan PPnBM neto telah mencapai Rp 660,77 triliun hingga November 2025. Nilai tersebut terkontraksi 6,6% secara tahunan.
Walaupun demikian, kontraksi ini lebih baik jika dibandingkan dengan bulan Oktober 2025 yang masih minus 10,3%. Dalam hal ini, Suahasil mengungkapkan bahwa PPN dan PPnBM merupakan indikator penting aktivitas ekonomi karena pajak tersebut hanya muncul ketika transaksi terjadi.
“Jadi ini adalah denyut nadi perekonomian kita yang kita ukur lewat Pajak Pertambahan Nilai. Namun PPN dan PPnBM ini ada restitusinya. Nah restitusinya membuat pertumbuhannya sebenarnya masih negatif,” kata Suahasil.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tanggapi Peringatan Bank Dunia Soal Defisit APBN: Suka-Suka Dia – Economix
Hingga November 2025, realisasi penerimaan pajak menunjukkan tren beragam. Penerimaan neto dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat sebesar Rp 263,58 triliun, mengalami kontraksi sebesar 9% secara tahunan.
Di sisi lain, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 juga masih berada di bawah tekanan, dengan realisasi neto mencapai Rp 218,31 triliun atau turun 7,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Berbeda dengan kedua jenis pajak penghasilan tersebut, penerimaan dari kategori pajak lainnya justru mencatatkan kinerja positif. Penerimaan neto di pos ini tumbuh 21,5% menjadi Rp 186,33 triliun.
Suahasil menjelaskan bahwa realisasi pada pos pajak lainnya berasal dari setoran sementara oleh wajib pajak. Mekanisme dalam sistem Coretax memungkinkan wajib pajak melakukan pembayaran terlebih dahulu, sebelum kategorisasi resmi pembayaran tersebut ditetapkan setelah mereka menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dengan demikian, setoran sementara ini nantinya akan diklasifikasikan ke dalam jenis pajak yang tepat, seperti PPh atau PPN.
Baca Juga: Kemenkeu Tegur Pemda, Dana Mengendap di Bank Tembus Rp218,2 Triliun – Economix

[…] Baca Juga: Setoran Pajak Capai Rp 1.634 T hingga November 2025, Kata Kemenkeu […]