KPK Bongkar 3 Celah Korupsi Program MBG
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya sejumlah celah yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi dalam program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut berasal dari hasil kajian KPK terhadap mekanisme pelaksanaan program yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional atau BGN.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menjelaskan salah satu persoalan utama terdapat pada mekanisme bantuan pemerintah dalam program MBG. Menurutnya, BGN menganggap tanggung jawab pengelolaan keuangan selesai setelah dana disalurkan kepada yayasan.
Baca Juga : Iran Bakal Kenakan Biaya untuk Kabel Bawah Laut di Hormuz
“Padahal dalam praktiknya yayasan itu nanti harus dropping data lagi ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG], dapur nanti juga harus membeli sumber untuk menjadi bahan baku dari para vendor dan pemasok,” ujar Aminudin kepada awak media, dikutip Kamis (21/5/2026).
Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna Zulaiha, mengatakan mekanisme bantuan pemerintah tersebut membuat aktivitas yayasan sulit dipantau. Padahal proses program MBG tidak berhenti setelah dana dicairkan, tetapi juga mencakup penyiapan hingga distribusi makanan.
Menurut KPK, kondisi ini berpotensi memunculkan praktik jual beli titik SPPG. Aida menyebut BGN belum memiliki sistem yang jelas terkait penyebaran dapur dan penentuan lokasi SPPG.
“[Tapi] tidak punya mereka [BGN]. Akhirnya yang terjadi itu banyak yayasan yang mendaftar itu berebut di wilayah-wilayah yang bagus, terutama di perkotaan gitu,” kata Aida.
“Sementara di wilayah di kabupaten bahkan di 3T itu tidak ada gitu, tidak ada yang bersedia membangun di sana.”
KPK juga mengaku telah membahas persoalan mekanisme bantuan pemerintah tersebut bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Dalam diskusi itu, pemerintah disebut akan mengkaji ulang sistem penyaluran dana yang berlaku saat ini.
“Kalau regulasi banper harusnya diberikan sekali kepada yayasan. Namun faktanya, kalau kita lihat model anggarannya MBG itu kan diberikannya reguler gitu, tiap 10 hari sekali,” ujar Aida.
Selain masalah penyaluran anggaran, KPK turut menyoroti proses rekrutmen tenaga kerja pengelola SPPG yang dinilai belum transparan dan tidak berbasis sistem merit. Posisi strategis seperti kepala SPPG, ahli gizi, hingga bagian keuangan disebut rawan diisi berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu.
“Minimal satu SPPG itu ada kepala SPPG-nya, ada ahli gizinya, ada bagian keuangannya. Jadi minimal ada tiga atau empat. Proses rekrutmennya ini yang kami lihat tidak transparan dan ini tidak berdasar pada merit sistem,” ujar dia.
Temuan ketiga berkaitan dengan praktik subkontraktor yayasan. KPK menilai sejumlah yayasan mitra pemerintah tidak memiliki dapur sendiri sehingga menggandeng pihak lain seperti katering atau usaha rumah tangga untuk menjalankan operasional SPPG.
Baca Juga : Jika AS Serang Lagi, Iran Ancam Perluas Serangan
Aida menyebut pola tersebut berpotensi memunculkan praktik jual beli titik SPPG yang sebelumnya juga sempat disinggung oleh Dudung Abdurachman.
“Jadi yayasannya itu adalah yayasan A kemudian dia cari yang menawarkan katering-katering atau usaha-usaha rumah tangga untuk kemudian menjadikan mitranya untuk membangun dapur di sana. Itu mungkin bentuk jual beli titiknya di sana,” ujar dia.
