OJK Jatuhkan Sanksi ke 23 Emiten, Bakrie Group hingga CBRE Kena
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menjatuhkan sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada pelaku industri pasar modal hingga 31 Agustus 2026.
Mengacu pada informasi di laman resmi OJK, sanksi tersebut diberikan atas berbagai pelanggaran ketentuan pasar modal maupun kewajiban pelaporan. Pihak yang dikenai sanksi mencakup emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak-pihak lain yang terkait.
Dari total tersebut, sebanyak 93 sanksi diberikan atas pelanggaran peraturan pasar modal. Sanksi itu terdiri atas denda senilai Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, serta enam pembekuan izin.
Baca Juga : Pertamina Batalkan Syarat STNK untuk Beli BBM di Sumsel
Sanksi tersebut diberikan kepada 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham dan/atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, serta tiga pihak lainnya.
Daftar 23 Emiten yang Dikenai Sanksi OJK
Berdasarkan dokumen OJK, terdapat 23 emiten yang tercatat menerima sanksi administratif hingga 31 Agustus 2026, yakni:
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
- PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI)
- PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
- PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB)
- PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL)
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
- PT Multi Makmur Lemindu Tbk (PIPA)
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK)
- PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
- PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
- PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS)
- PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP)
- PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI)
- PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
- PT Ifishdeco Tbk (IFSH)
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
- PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO)
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
- PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE)
- PT Indo Boga Sukses Tbk (IBOS)
Jenis pelanggaran yang menjadi dasar pemberian sanksi cukup beragam. OJK menemukan persoalan yang berkaitan dengan penggunaan dana hasil penawaran umum, mekanisme penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham, penyusunan dan audit laporan keuangan, hingga kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Selain itu, terdapat pelanggaran yang berkaitan dengan transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, pelaksanaan RUPS tahunan, penunjukan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta penerapan tata kelola perusahaan.
OJK Jatuhkan 1.184 Sanksi Terkait Kepatuhan Pelaporan
Selain menindak pelanggaran terhadap peraturan pasar modal, OJK juga memberikan 1.184 sanksi administratif atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.
Dari jumlah tersebut, sanksi terdiri atas denda sebesar Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.
Baca Juga : Prabowo Buka Suara Perampingan BUMN, 700 Perusahaan Jadi Target
Sebanyak 876 sanksi diberikan karena keterlambatan penyampaian laporan berkala. Nilai dendanya mencapai Rp243,33 miliar, disertai 126 peringatan tertulis.
Kemudian, terdapat 91 sanksi atas keterlambatan laporan insidentil dengan total denda Rp7,87 miliar.
Sementara itu, 209 sanksi lainnya berkaitan dengan keterlambatan penyampaian laporan tata kelola. Sanksi tersebut terdiri atas denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.
OJK juga memberikan delapan sanksi berupa denda dengan total Rp32,3 juta atas keterlambatan penyampaian laporan profesi penunjang pasar modal.
OJK menegaskan akan terus menggunakan kewenangannya untuk meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku industri. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.
