Pria Korsel Temukan Rp280 Juta di Kantong Sampah, Berhak Memilikinya
Keberuntungan tak terduga dialami seorang pria berusia 60-an tahun di Korea Selatan (Korsel). Ia menemukan uang tunai sebesar 25 juta won atau sekitar Rp280 juta di dalam sebuah kantong sampah dan akhirnya memperoleh hak kepemilikan atas uang tersebut.
Uang itu ditemukan pada 10 Februari 2026 ketika pria tersebut sedang mengumpulkan pakaian bekas dari sebuah kantong sampah berkapasitas 20 liter di dekat gedung tempat tinggal di Geumgok-dong, Incheon.
Saat memeriksa isi kantong, ia menemukan sejumlah uang tunai yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian. Uang tersebut terdiri dari lima bundel pecahan 50.000 won. Masing-masing bundel berisi 100 lembar uang dan dibungkus menggunakan pita Bank of Korea.
Baca Juga : Saudi Siapkan Serangan ke Houthi, Siap Amankan Laut Merah
Alih-alih membawa uang tersebut pulang, pria itu memilih menyerahkannya kepada kepolisian untuk dilaporkan sebagai barang temuan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik uang tersebut. Petugas memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, melakukan analisis sidik jari, hingga mendatangi puluhan rumah di kawasan tempat uang ditemukan.
Upaya pencarian juga dilakukan melalui portal nasional barang hilang dan temuan. Polisi turut menerbitkan pemberitahuan di surat kabar lokal agar pemilik uang dapat mengajukan klaim.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada seorang pun yang datang dan mengaku sebagai pemilik uang tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Barang Hilang Korea Selatan, barang yang ditemukan dapat menjadi hak milik penemu apabila pemilik aslinya tidak mengambil barang tersebut dalam waktu enam bulan setelah pemberitahuan kepada publik.
Setelah masa enam bulan berakhir tanpa adanya klaim dari pemilik, polisi akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada pria yang pertama kali menemukannya.
Baca Juga : 26 Negara Bagian AS Gugat Standar BBM ke Trump
Meski demikian, pria tersebut tidak menerima seluruh uang senilai 25 juta won. Polisi memotong sekitar 5,77 juta won untuk pajak dan biaya pemasangan pengumuman di surat kabar.
Uang yang ditemukan juga dikenakan pajak sebesar 22% karena dikategorikan sebagai pendapatan lain-lain. Setelah seluruh pajak dan biaya diperhitungkan, pria tersebut menerima sekitar 19,23 juta won atau sekitar Rp215 juta.
Kepolisian Incheon Jemulpo memastikan penyelidikan tidak menemukan bukti yang mengaitkan uang tersebut dengan aktivitas kriminal.
Kasus ini menunjukkan mekanisme hukum barang hilang di Korea Selatan. Uang tunai yang ditemukan seseorang dapat secara sah menjadi milik penemu apabila pemilik asli tidak muncul dan mengajukan klaim dalam batas waktu yang telah ditentukan.
