Purbaya Ungkap Insentif Mobil-Motor Listrik Segera Diumumkan
Pemerintah tengah menyusun skema insentif baru untuk kendaraan listrik yang ditargetkan segera diumumkan. Setelah sebelumnya memberi sinyal akan memberikan stimulus untuk pembelian mobil dan sepeda motor listrik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut detail kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Purbaya mengatakan pemerintah masih menghitung besaran serta mekanisme insentif sebelum kebijakan tersebut diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Masih dihitung. Masih didiskusikan. Tapi dalam dekat akan diumumkan. Motor dan mobil juga,” kata Purbaya saat ditemui di ajang GIIAS 2026, Selasa (4/8/2026).
Rencana tersebut muncul ketika penjualan kendaraan elektrifikasi di Indonesia terus berkembang. Meski demikian, pemerintah sejauh ini baru memberikan sinyal terkait insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Baca Juga : Prabowo dan PM Thailand Bidik Perdagangan Rp 359T
Belum ada indikasi bahwa kebijakan serupa akan diberikan kepada kendaraan hybrid, termasuk plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dan range extended electric vehicle (REEV).
“Saya belum dengar rencana itu. Yang saya dengar rencananya adalah EV aja. Baterai nickel-based sama baterai lithium-based juga berbeda sedikit,” ujar Purbaya.
Skema Insentif Kendaraan Listrik Masih Dirahasiakan
Pemerintah juga belum membeberkan bentuk stimulus yang nantinya diberikan kepada konsumen. Salah satu skema yang sebelumnya digunakan adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Namun, Purbaya belum dapat memastikan apakah pola tersebut akan kembali diterapkan dalam paket insentif terbaru.
“Saya lupa detailnya. Nanti diumumkan Pak Presiden,” kata Purbaya ketika ditanya mengenai kemungkinan penggunaan skema PPN DTP.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari rencana pemerintah dalam menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi untuk mendorong pertumbuhan pada paruh kedua 2026.
Insentif pembelian mobil dan motor listrik menjadi salah satu opsi yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempercepat perkembangan industri kendaraan listrik nasional.
Dengan adanya insentif, pemerintah berharap penggunaan kendaraan listrik dapat semakin luas. Selain mendukung konsumen, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat ekosistem industri kendaraan listrik di dalam negeri.
Pajak Mobil Listrik di Jakarta Ikut Disorot
Selain insentif pembelian kendaraan listrik, kebijakan pajak kendaraan listrik di Jakarta juga menjadi perhatian.
Purbaya memastikan kebijakan pemerintah pusat masih memberikan pembebasan pajak untuk kendaraan listrik. Hal tersebut disampaikan di tengah munculnya informasi mengenai kemungkinan adanya kebijakan pajak kendaraan listrik di tingkat daerah.
Baca Juga : KSSK Tegaskan Fiskal dan Moneter RI Tetap Terjaga di Q2 2026
“Saya nggak tahu dah final belum kebijakan dari Pak Gubernur DKI. Tapi kan kebijakan pusat, pemerintah pusat clear. Mobil listrik tidak dikenakan pajak,” kata Purbaya.
Ketika ditanya mengenai potensi perbedaan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, Purbaya mengatakan koordinasi akan dilakukan agar kebijakan yang diterapkan tetap sejalan.
“Ya kita akan cari sejalan,” sebutnya.
Dengan demikian, keputusan akhir mengenai bentuk insentif kendaraan listrik maupun mekanisme penerapannya masih menunggu pengumuman resmi Presiden Prabowo. Pemerintah juga masih menyelesaikan pembahasan teknis sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
