Rayakan HUT ke-81 RI, BI Luncurkan QRIS 0 Persen dan Kartu Kredit Indonesia
Bank Indonesia (BI) meluncurkan dua kebijakan baru dalam sistem pembayaran nasional bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kedua kebijakan tersebut yakni perluasan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen dan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen ritel.
Kebijakan tersebut diluncurkan di Kantor BI, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2026), oleh Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti bersama seluruh Anggota Dewan Gubernur BI.
Ia mengatakan, peluncuran dua kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah BI dalam memperkuat Sistem Pembayaran Nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“Hal ini sejalan dengan pilar blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan Asta Cita pemerintah bahwa BI akan terus mendorong agar semakin mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi yang inklusif, efisien, dan berkelanjutan,” ungkap Destry dalam Peluncuran Perluasan MDR QRIS 0% dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel di Jakarta, Senin (17/8/2026).
Baca Juga: Ekonomi RI Diklaim Prabowo Tetap Kokoh di Tengah Ketidakpastian Global
Menurut dia, sistem pembayaran tidak hanya berfungsi sebagai sarana transaksi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat.
“Oleh karena itu, setiap kemajuan sistem pembayaran harus bermuara pada satu tujuan, yaitu kebijakan pro-growth yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional. Berangkat dari semangat tersebut, Bank Indonesia meluncurkan dua kebijakan yang saling lengkapi dalam memperkuat konsumsi masyarakat, meningkatkan efisiensi transaksi, serta mendorong akselerasi ekonomi digital,” jelas dia.
MDR QRIS 0 Persen Diperluas Mulai Oktober 2026
Kebijakan pertama yang diluncurkan BI adalah perluasan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp 100.000 pada seluruh kategori merchant.
Sementara itu, MDR QRIS 0 persen untuk kategori usaha mikro (Umi) tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp 500.000.
Perluasan MDR QRIS 0 persen tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi pembayaran.
Selain itu, BI berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan penerimaan dan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran di berbagai segmen usaha, serta mendorong aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya BI untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan memperluas akses pembayaran digital.
“Mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia memperluas kebijakan Merchant Discount Rate QRIS 0% yang berlaku bagi seluruh kategori merchant untuk transaksi hingga Rp100.000,” ungkap Ryan.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan perluasan dari MDR QRIS 0 persen yang sebelumnya diberikan kepada usaha mikro dan sejumlah kategori merchant tertentu, seperti pemerintah, BLU atau PSO, serta donasi nasional.
Dengan perluasan tersebut, BI berharap beban biaya merchant dapat berkurang sehingga penggunaan QRIS semakin luas dan ekosistem ekonomi digital menjadi lebih inklusif.
Baca Juga: Pendapatan Negara 2027 Ditargetkan Prabowo Capai Rp3.426 Triliun
Kartu Kredit Indonesia Jadi Alternatif Pembayaran Domestik
Kebijakan kedua yang diluncurkan BI adalah implementasi Kartu Kredit Indonesia sebagai alternatif instrumen pembayaran dengan mekanisme penundaan pembayaran atau deferred payment.
Instrumen tersebut dirancang agar efisien, prudent, serta terintegrasi dengan infrastruktur sistem pembayaran nasional.
BI menilai kehadiran Kartu Kredit Indonesia dapat memperluas akses pelaku usaha terhadap ekosistem digital sekaligus menyediakan alternatif fasilitas kredit bagi masyarakat untuk mendukung konsumsi.
Ryan mengatakan, Kartu Kredit Indonesia dikembangkan secara bertahap dengan sejumlah fitur pembayaran, mulai dari transaksi QRIS, online payment, hingga kartu fisik.
Pada tahap awal yang diluncurkan pada 17 Agustus 2026, Kartu Kredit Indonesia diterbitkan dalam bentuk kartu digital sebagai sumber dana untuk transaksi QRIS.
Transaksi tersebut dapat dilakukan melalui QRIS Scan maupun QRIS tanpa pindai atau QRIS Tap.
Pada tahap pertama, sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan Kartu Kredit Indonesia. Bank yang terlibat antara lain Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ryan menambahkan, pengembangan Kartu Kredit Indonesia diarahkan untuk memperkuat ekosistem keuangan digital nasional.
Kehadiran instrumen tersebut diharapkan memperluas pilihan pembayaran bagi masyarakat dan pelaku usaha sehingga dapat mendukung peningkatan aktivitas ekonomi domestik.
Destry menyebut peluncuran kedua kebijakan tersebut menjadi bentuk kontribusi BI bersama para pemangku kepentingan sistem pembayaran nasional sekaligus hadiah kemerdekaan bagi Indonesia.
Kebijakan tersebut, kata dia, dibangun dengan prinsip keseimbangan, yakni memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka peluang pertumbuhan bagi merchant, serta menciptakan ruang baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan tetap menjaga keberlanjutan industri.
