Wamenaker: UMP 2026 Diumumkan Sebelum 31 Desember 2025
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025. Saat ini pemerintah sedang menunggu Waktu yang tepat untuk mengumumkan kebijakan tersebut.
“Supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik lain-lain berjalan dengan baik, sesuai dengan apa yang akan diputuskan oleh pemerintah” kata Afriansyah Noor, Jumat (12/12/2025).
Afriansyah Noor menegaskan bahwa pemerintah akan mengumumkan UMP 2026 sebelum tutup buku tahun 2025. Menurutnya, pemerintah melalui Dewan Pengupahan Nasional dan tripartit telah melakukan rapat sejak Maret 2025.
Baca Juga: KASBI Gelar Demo di DPR, 5.000 Buruh Tuntut Kenaikan Upah – Economix
“Pokoknya sebelum 31 Desember, upah 2026 sudah akan diumumkan,”tuturnya.
Sebelum memberikan keputusan terkait UMP 2026, Afriansyah mengatakan pemerintah melihat segala aspek dan juga pertimbangan hasil keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
“Ditambah lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyampaikan keputusan final mengenai UMP setelah seluruh proses penetapan selesai, sehingga tidak ada lagi perubahan atau perbaikan.
Adapun bencana yang terjadi di sejumlah daerah, ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut turut menjadi salah satu faktor dalam penentuan dan pengumuman UMP.
“Ya salah satu faktor juga, tapi di daerah tertentu, makanya skala upah ini tidak merunut rata semua, jadi 38 provinsi naik sama sekian persen, tidak begitu dasarnya,” ujarnya.
Afriansyah menegaskan bahwa berbagai pertimbangan ekonomi, termasuk kebutuhan hidup layak serta kondisi spesifik di masing-masing wilayah, akan mempengaruhi besaran UMP setiap daerah.
Baca Juga: Fix! Menaker Pastikan Bantuan Subsidi Upah Tidak Diperpanjang – Economix
