Danantara Kaji Masuk Pemegang Saham Bursa Efek RI
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tengah mengkaji rencana untuk memiliki saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah ini sejalan dengan proses demutualisasi bursa yang sedang disiapkan.
CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan pihaknya tertarik untuk masuk ke dalam struktur kepemilikan BEI.
Baca Juga: Program MBG Diakui Purbaya Hadapi Banyak Tantangan
Menurut dia, keterlibatan sovereign wealth fund dalam kepemilikan bursa merupakan praktik yang umum dilakukan di berbagai negara.
“Oh iya tentunya kita berminat ya di demutualisasi yang dilakukan oleh OJK, oleh bursa ini karena ini juga memang salah satu apa yang dilakukan yang memang perlu dilakukan oleh OJK dan ini juga salah satu masukan juga kan dari bagaimana agar bursa kita ini lebih lebih lebih baik baik dari segi tata kelola baik dari transparansi, akuntabilitas,” papar Rosan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Dia menjelaskan, besaran saham yang akan diambil masih dalam tahap kajian.
Saat ini, Danantara masih melakukan penghitungan dan analisis terkait porsi kepemilikan yang dianggap ideal.
“Kita lagi kaji, kita lagi kaji berapa persen karena ya poin intinya kita bersama ingin membangun bursa kita agar menjadi lebih baik, lebih apa lebih optimal lah,” lanjut dia.
Menurut Rosan, tujuan utama rencana tersebut bukan semata-mata soal kepemilikan saham. Danantara ingin ikut mendorong peningkatan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas di pasar modal Indonesia agar semakin dipercaya investor.
“Orang bertransaksi di bursa ini kan perlu trust yang tinggi dan ini adalah salah satu hal yang memang sudah dilakukan di hampir semua bursa di seluruh dunia. Jadi dalam hal ini tentunya Danantara kita sangat tertarik karena kita lihat di bursa-bursa lain di negara lain itu sovereign wealth fund-nya juga memiliki porsi di dalam kepemilikannya,” pungkas dia.
Baca Juga: Dugaan Markup Pikap Kopdes Merah Putih Dijawab Purbaya
Lembaga yang Bisa Menjadi Pemegang Saham BEI
Rencana masuknya Danantara sebagai pemegang saham BEI juga telah mendapat landasan hukum melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, terdapat tiga lembaga negara yang diperbolehkan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia, yaitu:
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Bank Indonesia (BI)
- Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)
“(1) Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek,” tulis aturan tersebut.
Meski demikian, UU P2SK menegaskan bahwa keterlibatan lembaga negara dalam kepemilikan saham tidak boleh mengurangi independensi BEI sebagai penyelenggara pasar modal.
“(2) Kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek,” bunyi ketentuan tersebut.
Selain itu, pada ayat (3) dijelaskan bahwa pemegang saham BEI dapat berasal dari orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa Efek maupun bukan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan saham Bursa Efek juga diatur dalam Pasal 8 ayat (5) UU P2SK yang pelaksanaannya dituangkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
