Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Rp16 Juta? Ini Kata Purbaya
Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tengah dikembangkan pemerintah menjadi perhatian masyarakat. Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah kabar mengenai besaran gaji manajer koperasi yang disebut mencapai Rp16 juta per bulan.
Namun, kabar tersebut dibantah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai nominal Rp16 juta terlalu tinggi untuk gaji manajer KDMP.
Purbaya mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pemerintah justru menyiapkan gaji yang berada di kisaran upah minimum provinsi (UMP) atau sedikit di atasnya.
Baca Juga : Industri Jerman Masuk Fase Kritis, PHK Ribuan Karyawan Tiap Bulan
“Kalau Rp 16 juta pasti salah, kegedean kayaknya, saya dengar UMP lebih sedikit aja, masih ketinggian,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, dikutip Minggu (9/8/2026).
Meski begitu, Purbaya mengakui belum mengetahui angka pasti mengenai gaji yang nantinya diterima para manajer Koperasi Desa Merah Putih. Ia hanya memastikan pemerintah tidak menyetujui nominal hingga Rp16 juta per bulan.
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah masih membahas besaran gaji manajer koperasi. Namun, ia menyatakan angka Rp16 juta bukan nominal yang akan disetujui pemerintah.
“Enggak sampai segitulah. Kita belum lihat angkanya, tapi enggak sampai segitu pasti. Kalau segitu ya kita enggak setujuin aja, selesai tadi UMP,” papar Purbaya.
Dengan demikian, besaran resmi gaji manajer KDMP masih menunggu keputusan pemerintah. Ketentuan mengenai penggajian juga akan menjadi bagian dari regulasi yang sedang disiapkan.
Pemerintah diketahui tengah merancang skema pembiayaan untuk mendukung operasional awal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Salah satu skema yang disiapkan adalah pembayaran gaji manajer koperasi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembiayaan tersebut rencananya diberikan selama dua tahun pertama.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya mengatakan ketentuan mengenai pembiayaan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga : AS Akan Tutup Konsulat di Beberapa Negara, Kenapa?
Regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi. Selain mengatur tata kelola koperasi, Perpres itu nantinya juga memuat ketentuan mengenai mekanisme penggajian para manajer.
Meski demikian, Ferry belum mengungkapkan angka pasti gaji yang akan diberikan kepada manajer koperasi.
“(Gaji manajer bersumber dari) APBN. Sementara APBN selama 2 tahun,” kata Ferry saat ditemui di The Westin, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
