Danantara Jajaki Investasi Rp2 Triliun ke Bakrie & Brothers
PT Danantara Investment Management (DIM) tengah menjajaki investasi hingga Rp2 triliun pada PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), perusahaan yang berada di bawah Bakrie Group.
Penjajakan tersebut ditandai dengan penandatanganan indicative non-binding term sheet antara DIM dan BNBR. Kesepakatan awal itu berkaitan dengan rencana pendanaan untuk pengembangan dan ekspansi bisnis mobility-as-a-service (MaaS) yang dijalankan melalui PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR).
Informasi tersebut disampaikan dalam Keterbukaan Informasi VKTR yang dikutip pada Rabu (2/9/2026).
“Berdasarkan indikasi awal yang tercantum dalam Term Sheet, potensi penyediaan pendanaan dilakukan dalam jumlah pokok indikatif sebanyak-banyaknya Rp 2.000.000.000.000,00. Rencana Pendanaan akan memiliki hak opsi konversi, sebagaimana ditentukan di kemudian hari dalam dokumentasi definitif,” tulis Manajemen VKTR dalam keterbukaan informasi tersebut.
Baca Juga : Trump Bantah Tuduhan Amunisi Menipis di Tengah Konflik
Pendanaan yang tengah dijajaki DIM dan BNBR tersebut rencananya akan digunakan untuk mendukung pengadaan kendaraan listrik.
Salah satu fokus penggunaan dana adalah pembiayaan pembelian bus listrik dan/atau truk listrik. Selain itu, dana tersebut dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain yang nantinya ditentukan dan disepakati oleh DIM dan BNBR dalam dokumen definitif.
Rencana tersebut menjadi bagian dari pengembangan bisnis VKTR di sektor kendaraan listrik berbasis baterai serta layanan mobilitas.
Namun, nilai Rp2 triliun tersebut masih berupa jumlah pokok indikatif dan belum menjadi komitmen pendanaan final.
VKTR menegaskan bahwa term sheet yang telah ditandatangani DIM dan BNBR masih merupakan dokumen yang tidak mengikat secara hukum. Dokumen tersebut hanya mencerminkan proses pembahasan serta penjajakan awal terkait kemungkinan kerja sama pendanaan.
Realisasi investasi nantinya masih bergantung pada kesepakatan dan penandatanganan dokumen definitif oleh pihak-pihak terkait.
“Oleh karena itu, dalam hal dokumen definitif telah ditandatangani dan menimbulkan hak dan kewajiban yang mengikat bagi para pihak, Perseroan akan mengikuti dan mematuhi ketentuan transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Be 3/4 Kepentingan dan transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana relevan,” tutup Manajemen VKTR.
Dengan demikian, rencana investasi tersebut belum dapat dianggap sebagai transaksi final hingga seluruh dokumen definitif disepakati dan ditandatangani.
Baca Juga : Modal Asing Deras Masuk RI, Purbaya : Investor Masih Percaya
Sebagai informasi, VKTR merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan BNBR. Perusahaan tersebut menjalankan bisnis di sektor kendaraan listrik berbasis baterai.
Kegiatan usaha VKTR mencakup perdagangan kendaraan dan komponen kendaraan listrik, jasa perawatan, perakitan, hingga industri suku cadang yang dijalankan melalui sejumlah perusahaan anak.
Rencana pendanaan dari DIM dan BNBR berpotensi mendukung ekspansi VKTR, khususnya dalam pengadaan bus listrik dan truk listrik sebagai bagian dari pengembangan ekosistem mobilitas berbasis kendaraan listrik.
