BYD Punya Utang ke Pemerintah, Wajib Produksi 92 Ribu Mobil Listrik di Indonesia
PT BYD Motor Indonesia memiliki kewajiban memproduksi puluhan ribu kendaraan listrik di dalam negeri sebagai konsekuensi atas fasilitas insentif impor mobil listrik yang diterima pada 2024-2025.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta mengatakan kewajiban tersebut merupakan bagian dari komitmen investasi BYD setelah mendapatkan fasilitas impor kendaraan Completely Built Up (CBU).
“Kalau yang ikut dengan komitmen investasi itu BYD 2024, 2025 lalu ada lebih kurang 100 ribu unit, dan itu yang memang harus di diproduksi di awal untuk dijalankan di 2026 ini,” kata Setia, dikutip Jumat (4/9/2026).
Baca Juga : Dorong Ekonomi Terbuka, Prabowo Soroti Perdagangan Global
BYD merupakan salah satu produsen yang memanfaatkan kebijakan insentif impor kendaraan listrik yang diberikan pemerintah. Melalui skema tersebut, perusahaan mendapatkan kemudahan untuk mengimpor mobil listrik secara utuh atau CBU dengan syarat membangun fasilitas produksi serta merealisasikan produksi kendaraan di Indonesia.
BYD Impor 92 Ribu Unit dari Kuota 100 Ribu
Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menjelaskan perusahaan tidak menggunakan seluruh kuota impor yang diberikan pemerintah selama periode 2024-2025.
“Nah, pada saat ini setelah kita kalkulasi total-total kita hanya impor sebanyak 92.000 dari total 100.000 kuota itu,” ujar Luther.
Dengan jumlah impor tersebut, kewajiban produksi lokal BYD juga dihitung berdasarkan kendaraan yang benar-benar diimpor melalui fasilitas insentif.
Artinya, BYD memiliki kewajiban untuk memproduksi sedikitnya 92.000 unit mobil listrik di Indonesia sebagai bentuk penggantian atas fasilitas impor yang telah diterima.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 juncto Nomor 1 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, perusahaan penerima fasilitas diwajibkan memberikan bank garansi kepada pemerintah sebagai jaminan atas pemenuhan kewajiban produksi kendaraan di dalam negeri.
BYD memperoleh fasilitas impor dengan insentif hingga Desember 2025 dan telah merealisasikan impor sekitar 92.000 unit kendaraan. Karena itu, jumlah produksi lokal yang wajib dipenuhi perusahaan setara dengan kendaraan yang telah diimpor.
Kewajiban produksi tersebut harus dilaksanakan dalam periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027.
Pabrik BYD Subang Jadi Andalan Produksi Lokal
Pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, yang baru diresmikan menjadi salah satu fasilitas utama perusahaan untuk memenuhi kewajiban produksi dalam negeri.
Kewajiban tersebut merupakan konsekuensi dari fasilitas yang diberikan pemerintah kepada produsen kendaraan listrik. Perusahaan yang mengikuti program insentif mendapatkan pembebasan bea masuk serta sejumlah insentif perpajakan untuk kendaraan listrik impor.
Baca Juga : Setoran Laba Danantara Ratusan Triliun ke APBN Belum Pasti
Sebagai gantinya, produsen diwajibkan merealisasikan investasi dan membangun kegiatan produksi kendaraan di Indonesia.
Apabila kewajiban produksi lokal tidak dipenuhi sesuai ketentuan, pemerintah memiliki hak untuk mencairkan bank garansi yang telah diberikan perusahaan.
Meski demikian, BYD optimistis dapat memenuhi kewajiban produksi tersebut sesuai tenggat waktu.
Luther menilai tren penjualan kendaraan listrik BYD di Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan yang cukup kuat. Kondisi tersebut dinilai dapat membantu perusahaan menyerap hasil produksi dari pabrik dalam negeri.
“Saya rasa dua tahun ke depan, dari tahun ini, sudah dapat kita fulfill, kalau lihat sekarang trennya BYD cukup signifikan ya secara penjualan,” tutur Luther.
