Setoran Laba Danantara Rp120 Triliun ke APBN Belum Pasti, Ini Penjelasan Pemerintah
Rencana setoran laba dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) sebesar Rp120 triliun ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 masih belum menjadi keputusan final.
Angka tersebut sebelumnya ramai disebut sebagai potensi tambahan penerimaan negara. Namun, penetapan jumlah laba yang benar-benar disetorkan ke pemerintah harus melalui mekanisme dan kewenangan sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Trump Ditemui Xi Jinping di Gedung Putih, AS-China Cari Jalan Damai?
Sumber internal Danantara menjelaskan, angka Rp120 triliun masih sebatas proyeksi potensi penerimaan, bukan jumlah pasti yang akan masuk ke kas negara.
“Angka Rp 120 triliun boleh saja menjadi bagian dari proyeksi. Tapi kalau bicara berapa yang benar-benar disetorkan, ada mekanisme dan kewenangan yang harus dihormati,” kata sumber internal Danantara, dikutip Kamis (3/9/2026).
Menurut sumber tersebut, mekanisme pembagian laba Danantara telah diatur dalam Undang-Undang BUMN sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, keuntungan Danantara tidak secara otomatis seluruhnya menjadi setoran kepada negara. Sebagian keuntungan harus terlebih dahulu memperhitungkan kebutuhan pencadangan risiko kerugian investasi dan akumulasi modal.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2025 juga mengatur penggunaan laba Danantara, termasuk untuk cadangan wajib, laba ditahan, hingga bagian yang dapat disetorkan kepada negara.
Penetapan pembagian laba kepada negara nantinya menjadi kewenangan Presiden, sementara besaran setoran ditentukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Baca Juga: Usai Kasus Keracunan, BGN Minta Kepala SPPG Talang Angin Dipecat
Artinya, angka yang saat ini masuk dalam proyeksi penerimaan negara belum tentu sama dengan jumlah yang akhirnya disetorkan ke APBN.
“Jangan sampai proyeksi dianggap sebagai keputusan. Danantara tentu tunduk pada undang-undang dan keputusan yang nantinya ditetapkan sesuai kewenangannya,” ujar sumber tersebut.
Dengan demikian, nilai Rp120 triliun untuk saat ini masih merupakan potensi penerimaan negara dari laba Danantara. Besaran final yang akan masuk ke APBN masih menunggu proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

[…] Setoran Laba Danantara Rp120 Triliun ke APBN Belum Pasti, Ini Penjelasan Pemerintah […]