Pertamina Batalkan Syarat STNK untuk Beli BBM di Sumsel
Pertamina Patra Niaga memastikan informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM di SPBU bukan merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional.
Ketentuan tersebut sebelumnya merupakan rencana mekanisme pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah informasi tersebut menyebar luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat, Pertamina Patra Niaga memutuskan membatalkan rencana penerapan mekanisme tersebut. Dengan demikian, pembelian BBM tetap mengikuti regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : AS Bantah Lakukan Pencurian Minyak Venezuela, Ini Penjelasannya
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan perusahaan memperhatikan berbagai respons dan masukan masyarakat setelah informasi dari Sumsel berkembang menjadi pembahasan secara nasional.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara Nasional,” ujar Kitty dalam keterangan resmi, Jumat (4/9/2026).
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa setiap kebijakan mengenai penyaluran BBM yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator. Koordinasi tersebut mencakup BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Pengawasan BBM Subsidi Terus Diperkuat
Di tengah upaya memastikan BBM subsidi disalurkan kepada masyarakat yang berhak, Pertamina Patra Niaga terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga penyalur.
Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU yang berada di seluruh wilayah operasional Pertamina Patra Niaga.
Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan memberikan sanksi berdasarkan tingkat kesalahan. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.
Baca Juga : BGN Pastikan Tidak Ada Pembelanjaan Modal di Tahun 2027
Pertamina Patra Niaga juga terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan secara langsung di lapangan, pengawasan penyaluran BBM subsidi juga dilakukan melalui sistem digital. Salah satunya dengan pemanfaatan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina.
Sistem tersebut digunakan untuk membantu memastikan BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang memang memenuhi kriteria sebagai penerima.
