Skotlandia, Wales, Irlandia Utara Dorong Hak Merdeka dari UK
Pemimpin partai politik utama di Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara menyatakan hak untuk menentukan nasib sendiri dalam sebuah kesepakatan bersama yang ditandatangani di Cardiff, Wales.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pemimpin Scottish National Party (SNP) John Swinney, pemimpin Plaid Cymru Rhun ap Iorwerth, serta pemimpin Sinn Fein di Irlandia Utara Michelle O’Neill pada Senin (14/9/2026).
Ketiganya hadir dalam kapasitas sebagai pemimpin partai, bukan sebagai perwakilan resmi pemerintahan masing-masing.
Partai-partai tersebut memiliki agenda mendukung kemerdekaan atau perubahan status konstitusional bagi wilayah masing-masing, meski memiliki perbedaan mengenai mekanisme dan waktu pelaksanaannya.
Baca Juga: Airlangga Temui PM Kanada, Bahas Investasi serta Nuklir
Deklarasi Hak Menentukan Nasib Sendiri
Dalam kesepakatan tersebut, ketiga pemimpin menyatakan bahwa masyarakat di wilayah mereka memiliki hak untuk menentukan masa depan politiknya.
“Bangsa kami memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. Tidak ada pemerintah Westminster yang berhak menghalangi demokrasi atau melemahkan prinsip bahwa rakyat kamilah yang akan menentukan masa depan mereka sendiri,” tegas kelompok tersebut merujuk pada parlemen Inggris Raya yang berbasis di London.
Kesepakatan itu juga menyebut bahwa untuk pertama kalinya ketiga wilayah memiliki pemimpin partai yang memegang pemerintahan regional dan sama-sama mendukung kemerdekaan dari Inggris Raya.
“Untuk pertama kalinya, masyarakat di seluruh kepulauan ini memiliki menteri utama di Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara yang semuanya berkomitmen pada kemerdekaan dari Inggris Raya,” lanjut nota kesepahaman tersebut.
Para pemimpin tersebut juga menyatakan bahwa masa depan wilayah mereka berada di Uni Eropa.
“Masa depan bangsa kami ada di Uni Eropa… Bagi masyarakat yang menyaksikan di seluruh kepulauan ini-dan bagi masyarakat di seluruh dunia-tidak ada tanda yang lebih jelas bahwa masa kekuasaan Westminster akan segera berakhir,” tambahnya lagi.
Mereka kemudian menyatakan bahwa perubahan konstitusional dapat terjadi seiring meningkatnya dorongan untuk menentukan masa depan masing-masing wilayah.
“Momentum berpihak pada gerakan kami: Kami meyakini bahwa perubahan konstitusional akan terjadi,” demikian bunyi kesepakatan tersebut.
Baca Juga: IHSG Hari Ini Diprediksi Uji Level 6.390 Usai The Fed
Sikap Pemerintah Inggris
Pertemuan tersebut berlangsung beberapa hari setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyampaikan dukungan terhadap kemungkinan penyatuan Irlandia ketika berkunjung ke negara tersebut.
Trump mengatakan kepada wartawan bahwa penyatuan Irlandia akan menjadi hal yang “luar biasa”.
“Tentu saja pihak Inggris akan memiliki pandangan tersendiri mengenai hal ini… namun menurut saya, itu akan menjadi hal yang sangat baik,” tambahnya.
Pemerintah Inggris memiliki pandangan berbeda mengenai perubahan status konstitusional wilayah-wilayah tersebut.
Perdana Menteri Inggris Andy Burnham sebelumnya mengatakan pemerintahannya akan mematuhi ketentuan Good Friday Agreement terkait kemungkinan referendum mengenai penyatuan Irlandia.
Dalam pernyataan di parlemen pada 9 September, Burnham mengatakan referendum di Irlandia Utara akan dipertimbangkan apabila terdapat perubahan opini publik hingga memenuhi kondisi yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
Sementara mengenai Skotlandia, Burnham mengatakan pemerintahannya belum melihat adanya dukungan mayoritas untuk referendum kemerdekaan baru.
Bagaimana Aturan Kemerdekaan di UK?
United Kingdom atau Inggris Raya terdiri dari Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara yang memiliki sistem pemerintahan dan kewenangan berbeda dalam kerangka devolusi.
Melalui sistem devolusi, sebagian kewenangan pemerintah pusat diberikan kepada pemerintahan dan parlemen di Skotlandia, Wales, serta Irlandia Utara.
Namun, tidak semua kewenangan berada di tangan pemerintahan regional karena sejumlah urusan seperti pertahanan dan kebijakan luar negeri tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat di Westminster.
Skotlandia sebelumnya telah menggelar referendum kemerdekaan pada 2014 setelah memperoleh persetujuan dari pemerintah Inggris.
Dalam referendum tersebut, sebanyak 55 persen pemilih menolak kemerdekaan, sedangkan 45 persen memilih untuk memisahkan diri dari Inggris Raya.
Aturan di Wales berbeda karena parlemen Wales atau Senedd tidak memiliki mekanisme hukum untuk secara sepihak menggelar referendum kemerdekaan.
Sementara di Irlandia Utara, Good Friday Agreement memberikan mekanisme referendum mengenai penyatuan Irlandia apabila Menteri Inggris untuk Irlandia Utara menilai terdapat kemungkinan bahwa mayoritas masyarakat akan memilih penyatuan tersebut.
Dengan demikian, deklarasi yang ditandatangani di Cardiff belum berarti Skotlandia, Wales, atau Irlandia Utara secara resmi keluar dari Inggris Raya, tetapi menjadi langkah politik bersama dari partai-partai yang mendukung perubahan konstitusional.
