AS Selidiki 5 Jaringan TV Usai Boikot Liputan Trump
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyelidiki lima jaringan televisi besar terkait keputusan mereka menghentikan sementara sistem liputan bersama Presiden Donald Trump pada September 2026.
Kelima jaringan televisi tersebut adalah ABC, CBS, CNN, NBC, dan Fox News.
Dilansir dari BBC, Minggu (11/10/2026), penyelidikan ini bertujuan mengetahui apakah keputusan bersama kelima jaringan televisi tersebut melanggar undang-undang federal tentang persaingan usaha.
Departemen Kehakiman AS telah meminta kelima jaringan televisi menyerahkan komunikasi yang berkaitan dengan sistem liputan bersama Gedung Putih atau White House TV pool.
Sistem tersebut memungkinkan sejumlah jaringan televisi meliput kegiatan presiden secara bergantian, kemudian membagikan hasil rekamannya kepada organisasi berita lain.
Penghentian sementara sistem liputan bersama itu terjadi setelah Trump membatasi akses tiga organisasi berita, yakni CNN, MS Now, dan Politico, ke Gedung Putih.
1. Departemen Kehakiman AS Selidiki Dugaan Pelanggaran Antimonopoli
Departemen Kehakiman AS menyelidiki apakah keputusan kelima jaringan televisi menghentikan liputan bersama melanggar Sherman Act, undang-undang federal yang mengatur persaingan usaha.
Aturan tersebut melarang praktik bisnis yang menghambat persaingan, termasuk kesepakatan antarpesaing yang melanggar ketentuan hukum.
Juru bicara Departemen Kehakiman AS mengatakan, tindakan boikot bersama oleh perusahaan yang saling bersaing secara komersial dapat melanggar aturan tersebut.
“Boikot bersama di antara perusahaan-perusahaan yang bersaing secara komersial dapat melanggar Sherman Act,” ujar juru bicara Departemen Kehakiman AS.
Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah tindakan organisasi berita tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum persaingan usaha.
“Divisi Antimonopoli hanya sedang menyelidiki untuk menentukan apakah organisasi-organisasi berita tersebut telah melanggar undang-undang antimonopoli,” tambahnya.
Meski demikian, penyelidikan tersebut belum membuktikan bahwa kelima jaringan televisi telah melanggar hukum.
Departemen Kehakiman AS masih mengumpulkan informasi dan komunikasi yang berkaitan dengan keputusan penghentian sistem liputan bersama tersebut.
Baca Juga: Mesir Didukung Prabowo Amankan Hak Air Sungai Nil
2. Perselisihan Bermula dari Pembatasan Akses Media ke Gedung Putih
Perselisihan ini bermula ketika Trump membatasi akses CNN, MS Now, dan Politico ke Gedung Putih pada September 2026.
Trump menuduh ketiga organisasi berita tersebut menyampaikan pemberitaan yang tidak benar mengenai pemerintahannya. Ia menyebut media-media itu menulis “cerita fiktif atau kebohongan” tentang timnya.
Keputusan tersebut memicu perdebatan mengenai hak media untuk meliput kegiatan presiden.
CNN, MS Now, dan Politico kemudian menggugat pemerintahan Trump. Mereka beralasan bahwa pembatasan akses tersebut melanggar hak berdasarkan Amendemen Pertama Konstitusi AS yang melindungi kebebasan pers.
Dalam penerapannya, pengadilan AS secara umum menafsirkan ketentuan tersebut sebagai larangan bagi pemerintah untuk mendiskriminasi media berdasarkan isi pemberitaan mereka.
Akses CNN, MS Now, dan Politico ke Gedung Putih kemudian dipulihkan setelah adanya putusan hakim.
Namun, selama perselisihan berlangsung, sejumlah jaringan televisi menghentikan sementara partisipasi mereka dalam sistem liputan bersama presiden selama beberapa hari.
Keputusan tersebut berdampak pada ketersediaan tayangan langsung kegiatan presiden yang biasanya dibagikan melalui sistem tersebut.
Sistem liputan bersama atau press pool memungkinkan sejumlah wartawan dan jaringan televisi meliput kegiatan presiden secara bergantian.
Media yang mendapat giliran bertugas akan membagikan hasil liputannya, termasuk rekaman video, foto, dan informasi mengenai aktivitas presiden, kepada organisasi berita lain.
Dengan mekanisme ini, media yang tidak berada langsung di lokasi tetap dapat memperoleh informasi mengenai kegiatan Gedung Putih.
Selama lebih dari satu abad, pengelolaan akses kelompok wartawan tersebut berada di bawah Asosiasi Koresponden Gedung Putih atau White House Correspondents’ Association.
Namun, pada Februari 2026, pemerintahan Trump mengumumkan pengambilalihan kendali atas sistem tersebut oleh Gedung Putih.
Baca Juga: Presiden Mesir dan Prabowo Bahas Dana Investasi Bersama
3. Pemerintahan Trump Juga Berselisih dengan Associated Press
Penyelidikan terhadap lima jaringan televisi tersebut berlangsung di tengah sejumlah perselisihan hukum antara pemerintahan Trump dan organisasi media di AS.
Sebelumnya, pemerintahan Trump juga berupaya membatasi akses wartawan dan fotografer kantor berita Associated Press (AP) ke sejumlah lokasi dengan akses terbatas, termasuk Ruang Oval di Gedung Putih dan pesawat kepresidenan Air Force One.
Pembatasan pada Februari 2026 itu berkaitan dengan keputusan AP tetap menggunakan nama Teluk Meksiko atau Gulf of Mexico, bukan Teluk Amerika atau Gulf of America.
AP kemudian menggugat kebijakan tersebut. Menurut laporan BBC, perkara itu masih berlangsung di pengadilan.
Sejumlah perselisihan tersebut memperlihatkan adanya konflik hukum antara pemerintahan Trump dan organisasi media mengenai akses peliputan serta kebijakan terkait pemberitaan.
Sementara itu, penyelidikan terbaru Departemen Kehakiman AS terhadap ABC, CBS, CNN, NBC, dan Fox News secara khusus berfokus pada kemungkinan pelanggaran aturan persaingan usaha dalam keputusan bersama menghentikan sementara sistem liputan Gedung Putih.
Hingga laporan BBC diterbitkan, belum ada kesimpulan resmi mengenai apakah tindakan kelima jaringan televisi tersebut melanggar hukum federal AS.
