Ketergantungan Internet RI pada Singapura Jadi Sorotan, Ini Risikonya
Pernyataan mantan anggota parlemen Singapura, Calvin Cheng, mengenai kemungkinan pemutusan jaringan internet Indonesia yang melewati negaranya memicu polemik di Indonesia.
Pernyataan tersebut muncul setelah Pemerintah Indonesia memutuskan mengurangi pasokan gas ke Singapura pada 24 Oktober 2026.
Melalui media sosial X, Calvin mengunggah infografis yang menunjukkan ketergantungan jaringan internet internasional Indonesia terhadap Singapura.
Dalam unggahan tersebut, Calvin mengklaim sekitar 90 persen lalu lintas internet internasional Indonesia melewati Singapura.
Angka tersebut bukan sepenuhnya informasi baru karena pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital sebelumnya juga pernah mengungkapkan besarnya ketergantungan konektivitas internet Indonesia terhadap negara tersebut.
Namun, unggahan Calvin menjadi kontroversial karena hanya disertai satu kata, yakni “Cut?” atau “Potong?”.
Unggahan itu kemudian dimaknai sebagai kemungkinan pemerintah Singapura melakukan tindakan balasan dengan memutus jaringan internet Indonesia yang melewati negaranya.
Calvin kemudian memberikan klarifikasi bahwa Singapura tidak akan melakukan tindakan tersebut karena menghormati hukum.
Meski demikian, pernyataannya telanjur menimbulkan polemik di Indonesia.
Pernyataan Calvin bukan merupakan sikap resmi Pemerintah Singapura sehingga tidak tepat jika langsung dianggap sebagai ancaman diplomatik negara tersebut terhadap Indonesia.
Namun, polemik itu membuka persoalan yang lebih mendasar mengenai ketahanan Indonesia dalam menghadapi tekanan eksternal, khususnya terkait infrastruktur digital.
Persoalan tersebut berkaitan dengan konsep diplomasi ketahanan yang disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) pada 14 Januari 2026.
Menurut Sugiono, diplomasi ketahanan merupakan diplomasi adaptif untuk mengelola risiko, menjaga stabilitas, dan memperkuat daya tawar nasional agar Indonesia mampu menentukan arah sendiri di tengah tekanan global.
Konsep tersebut dibangun berdasarkan empat pilar utama, yakni ketahanan keamanan, ketahanan ekonomi, ketahanan energi, dan ketahanan pangan.
Namun, perkembangan teknologi digital dan meningkatnya ketergantungan terhadap infrastruktur internet menunjukkan perlunya pilar kelima, yaitu ketahanan digital.
Ketahanan digital dinilai perlu menjadi pilar tersendiri, bukan sekadar bagian dari ketahanan keamanan.
Pasalnya, infrastruktur digital kini tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi, tetapi juga menopang aktivitas ekonomi, pelayanan publik, sistem keuangan, pendidikan, hingga keamanan nasional.
Dengan menjadikan ketahanan digital sebagai pilar mandiri, Indonesia memiliki ruang lebih luas untuk memperjuangkan transfer teknologi, tata kelola kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang adil, serta perlindungan ekonomi digital nasional.
Baca Juga: Amerika Waspadai Serangan Iran, Personel Kedutaan Dikurangi
Ketergantungan Internet RI-Singapura dan Pentingnya Ketahanan Digital
Dalam perspektif hubungan internasional, ketergantungan Indonesia terhadap Singapura dapat dijelaskan melalui konsep complex interdependence atau saling ketergantungan kompleks yang dikembangkan Robert Keohane dan Joseph Nye.
Konsep tersebut menjelaskan bahwa hubungan antarnegara tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer dan politik, tetapi juga keterkaitan ekonomi, teknologi, komunikasi, serta berbagai sektor lainnya.
Negara yang memiliki lebih banyak alternatif dan kemampuan mengendalikan jaringan strategis cenderung mempunyai posisi tawar lebih kuat dibandingkan negara yang sangat bergantung pada jaringan tersebut.
Kondisi ini dikenal sebagai asymmetric interdependence atau saling ketergantungan yang tidak seimbang.
Dalam hubungan Indonesia dan Singapura, ketergantungan berlangsung di berbagai sektor.
Singapura membutuhkan pasokan energi, pasar, dan sumber daya dari Indonesia.
Sebaliknya, Indonesia memanfaatkan Singapura sebagai pusat perdagangan, investasi, keuangan, dan konektivitas digital internasional.
Artinya, kedua negara saling membutuhkan, tetapi memiliki keunggulan dan kerentanan yang berbeda.
Persoalannya bukan mengenai negara mana yang lebih kuat, melainkan bagaimana masing-masing negara mengelola ketergantungan agar tidak berubah menjadi sumber tekanan politik.
Selain itu, infrastruktur strategis seperti kabel bawah laut, pusat data, sistem pembayaran internasional, dan jaringan energi kini memiliki dimensi geopolitik.
Henry Farrell dan Abraham Newman memperkenalkan konsep weaponized interdependence, yakni kondisi ketika negara yang memiliki posisi sentral dalam jaringan ekonomi atau teknologi global dapat memanfaatkan kedudukannya untuk memengaruhi negara lain.
Pernyataan Calvin dapat menjadi ilustrasi bagaimana ketergantungan terhadap infrastruktur digital digunakan dalam retorika politik.
Meski demikian, hal tersebut tidak berarti Singapura memiliki kemampuan atau niat untuk secara sepihak memutus seluruh akses internet Indonesia.
Penguasaan simpul konektivitas juga tidak otomatis berarti penguasaan seluruh jaringan, operator, maupun keputusan teknis yang terlibat di dalamnya.
Menariknya, hubungan Indonesia dan Singapura justru memperlihatkan ketergantungan dua arah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan bahwa sebagian besar jalur kabel komunikasi bawah laut menuju Singapura juga melintasi perairan Indonesia.
Dengan demikian, gangguan terhadap jaringan tersebut berpotensi merugikan kedua negara.
Kondisi ini menunjukkan bahwa hubungan Indonesia dan Singapura lebih tepat dipahami sebagai hubungan saling ketergantungan daripada persaingan yang harus menghasilkan pihak menang dan kalah.
Untuk mengurangi risiko, Indonesia perlu memperkuat ketahanan digital nasional melalui beberapa langkah.
Pertama, pemerintah perlu melakukan diversifikasi jalur konektivitas internasional melalui pengembangan kabel bawah laut dan penggunaan satelit yang terhubung langsung dengan berbagai pusat konektivitas global.
Langkah tersebut bukan bertujuan mengurangi kerja sama dengan Singapura, melainkan memperkecil risiko apabila terjadi gangguan pada salah satu jalur utama.
Kedua, Indonesia perlu memperkuat infrastruktur digital domestik, termasuk pusat data, jaringan pertukaran internet, serta kemampuan penyimpanan dan pengolahan data di dalam negeri.
Ketiga, kerja sama internasional dalam pengamanan infrastruktur digital juga perlu diperkuat, termasuk melalui mekanisme bilateral dan ASEAN.
Ketahanan digital tidak harus dimaknai sebagai kemandirian mutlak atau pemisahan diri dari jaringan global.
Sebaliknya, ketahanan digital berarti kemampuan menjaga keberlangsungan layanan, menyediakan jalur alternatif, dan memulihkan konektivitas ketika terjadi gangguan.
Di sisi lain, polemik pasokan gas dan jaringan internet juga memperlihatkan pentingnya komunikasi diplomatik dalam menjaga hubungan bilateral Indonesia dan Singapura.
Persoalan yang muncul dalam satu sektor dapat memengaruhi persepsi publik terhadap keseluruhan hubungan kedua negara.
Karena itu, diplomasi diperlukan agar perbedaan kepentingan tidak berkembang menjadi ketegangan yang lebih besar.
Kunjungan Menlu Singapura Vivian Balakrishnan ke Jakarta dan pertemuannya dengan Menlu RI serta Presiden Prabowo Subianto pada 28 Oktober 2026 menjadi relevan dalam konteks menjaga komunikasi bilateral.
Meski tidak dinyatakan secara khusus bahwa kunjungan tersebut disebabkan oleh polemik yang sedang berlangsung, pertemuan tingkat tinggi merupakan instrumen penting untuk memelihara kepercayaan dan mencegah kesalahpahaman antarnegara.
Indonesia tidak perlu membalas retorika ancaman dengan ancaman serupa.
Baca Juga: Apa Itu Pemilu Sela AS 2026 dan Dampaknya bagi Donald Trump?
Hal yang lebih penting adalah mengidentifikasi kelemahan, memperkuat ketahanan nasional, dan membangun hubungan internasional berdasarkan kepentingan bersama.
Besarnya pasar Indonesia, kekayaan sumber daya alam, dan posisi geografis strategis merupakan modal penting dalam hubungan dengan Singapura maupun negara lainnya.
Namun, modal tersebut tidak otomatis menghasilkan posisi tawar yang kuat apabila Indonesia masih memiliki ketergantungan tinggi terhadap infrastruktur strategis di luar kendalinya.
Pernyataan seorang mantan anggota parlemen Singapura mungkin hanya menjadi polemik sesaat.
Namun, persoalan ketergantungan digital yang terungkap di baliknya merupakan tantangan strategis jangka panjang.
Karena itu, respons terbaik bagi Indonesia bukan memperbesar polemik, melainkan menjadikannya momentum untuk memperkuat ketahanan digital nasional.
Sebab, dalam hubungan internasional yang semakin ditentukan oleh penguasaan teknologi dan infrastruktur strategis, kedaulatan tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi juga harus didukung kemampuan mengurangi kerentanan dan mengelola ketergantungan.
