Istana Sebut Kasus Penyadapan Listyo Sigit Cs Mengarah ke Makar
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara mengarah pada tindakan makar.
Kasus tersebut melibatkan tiga petinggi kepolisian yang diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara.
Istana menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum terkait penyadapan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.
Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (4/11/2026).
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.
Baca Juga: Trump Klaim Republik Bisa Menang Telak jika Namanya Masuk Surat Suara
Tiga Petinggi Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan
Kepolisian telah menetapkan tiga petinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal atau illegal access.
Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Listyo Sigit bersama dua tersangka lainnya disebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.
Namun, pandangan Istana mengenai potensi makar berbeda dengan penjelasan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimpas) Yusril Ihza Mahendra.
Sebelumnya, Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden, sejumlah menteri, dan politisi belum dapat dikategorikan sebagai tindakan makar.
Menurutnya, pasal yang dikenakan kepada ketiga perwira polisi tersebut masih berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi, bukan tindak pidana makar.
“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026) malam.
Yusril Sebut Belum Ada Indikasi Makar
Yusril menjelaskan, tindak pidana makar memiliki ketentuan tersendiri dalam hukum pidana Indonesia.
Menurutnya, terdapat tiga kategori makar, yakni makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan tujuan memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pasal-pasal tentang makar itu diatur secara spesifik di dalam hukum pidana kita dan ada 3 kategori makar. Pertama adalah makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah dan kegiatan makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara-negara persatuan Republik Indonesia,” terang Yusril.
Selain itu, Yusril menyebut terdapat ketentuan lain mengenai makar yang berkaitan dengan keterlibatan pihak asing, termasuk pendanaan dari luar negeri untuk memecah belah bangsa.
Baca Juga: Netanyahu Desak Trump Serang Iran Usai Pemilu Sela AS
“Disamping itu ada pasal-pasal lain tentang pemerintahan, termasuk juga makar dengan kaitannya dengan biaya asing dan sebagainya,” ujar Yusril.
Meski demikian, Yusril tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru yang dapat mengarah pada dugaan makar seiring berjalannya proses penyidikan.
Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan Polri karena proses pemeriksaan masih berada pada tahap awal.
“Tapi sampai sejauh ini tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan. Tapi apa materi yang disadap untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini, karena itu mohon bersabar, nanti Mabes Polri dan penyidik yang akan menjelaskan untuk apa saja penyadapan ini dilakukan,” pungkasnya.
