Yusril Ungkap Prabowo Tahu Disadap 3 Jenderal Polisi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya yang melibatkan tiga jenderal polisi. Informasi tersebut disampaikan Kapolri Suyudi Ario Seto langsung kepada Presiden.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara. Oleh karena itu, aparat penegak hukum perlu mengambil tindakan untuk mengusut kasus tersebut melalui tahapan penyelidikan hingga penyidikan.
Baca Juga : Media Asing Soroti Kasus Penyadapan Ilegal yang Menyeret Listyo
Yusril menjelaskan, apabila penyidikan menemukan adanya dugaan penyadapan terhadap kepala negara, Kapolri berkewajiban menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada Presiden. Ia memastikan laporan tersebut sudah disampaikan.
“Polisi kan harus tentu harus mengambil satu langkah hukum, melakukan penyelidikan, sampai ketika penyidikan, dan sampai di tahap itu kalau memang ini dirasa apalagi yang disadap Bapak Presiden, tentu Kapolri akan melapor kepada Presiden, dan sudah melapor kepada Presiden,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menyebut Prabowo telah menginstruksikan Kapolri agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Presiden juga meminta agar proses penyidikan berjalan objektif tanpa memandang siapa pihak yang diduga terlibat.
“Presiden yang merintahkan untuk melambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif, terhadap siapapun yang diduga bersalah, yang sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan,” ucap dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Di sisi lain, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Asep menjelaskan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal terhadap sistem elektronik. Dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar Presiden RI, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ucap dia.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur larangan tindakan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, maupun mencatat transmisi informasi elektronik yang bersifat non publik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga : Netanyahu Desak Trump Serang Iran Usai Pemilu Sela AS
“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun,” ujar dia.
Selain itu, penyidik turut menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ketiga tersangka juga dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1). Ketentuan tersebut mengatur perbuatan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
“Kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama delapan tahun,” ujar Asep.
