Istana Sebut Penyadapan Prabowo oleh Listyo sebagai Makar
Istana menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tindakan makar. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, penyalahgunaan informasi yang dimiliki kepala negara dapat membahayakan kepentingan nasional hingga mengancam kedaulatan negara.
Menurut Prasetyo, informasi yang diterima seorang kepala negara umumnya bersifat sensitif. Karena itu, tindakan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden dinilai sebagai persoalan serius.
“Karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif. Yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia menegaskan, dugaan tindakan yang melibatkan Listyo bersama dua tersangka lainnya tidak bisa dianggap sebagai perkara biasa.
Meski demikian, Prasetyo mengaku belum mengetahui motif maupun tujuan di balik dugaan penyadapan tersebut.
Baca Juga : 5 Skandal Penyadapan Ilegal yang Menyeret Beberapa Pimpinan Dunia
“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, illegal access untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang, yang ini luar biasa gitu lho. Jadi kita tidak, tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” ujar Listyo.
Pasal Makar dalam KUHP
Ketentuan mengenai makar diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 160 KUHP, makar didefinisikan sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan melalui persiapan tindakan tersebut.
Sementara itu, Bagian Kedua tentang Tindakan Makar mengatur tiga bentuk tindak pidana dalam Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193 KUHP, yaitu:
- Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Makar terhadap pemerintah.
Makar yang ditujukan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dikenai hukuman berat, mulai dari pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 191 KUHP:
“Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/ atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” bunyi Pasal 191 KUHP.
Ancaman hukuman serupa juga berlaku bagi tindak makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 192 KUHP.
“Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun,” bunyi Pasal 192 KUHP.
Adapun makar dengan tujuan menggulingkan pemerintah diatur dalam Pasal 193 KUHP. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” bunyi Pasal 193 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pihak yang memimpin atau mengatur tindakan makar tersebut dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Pemimpin atau pengatur Makar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” bunyi Pasal 193 ayat (2) KUHP.
Listyo Sigit Ditetapkan sebagai Tersangka
Listyo Sigit resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya pada Selasa (3/11/2026) malam.
Selain Listyo, Bareskrim Polri juga menetapkan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat dan tokoh penting.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Asep menjelaskan, praktik penyadapan tanpa prosedur tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka disebut memerintahkan penyadapan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Baca Juga : Media Asing Soroti Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Listyo
“Tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Dalam perkara ini, Listyo dan dua tersangka lainnya dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur larangan tindakan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang bersifat tidak publik. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Asep juga menyebut ketiga tersangka dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur perbuatan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain maupun milik publik.
“Dengan ancaman pidana selama delapan tahun,” ujar Asep.
