Listyo Ditangkap, Kasus Penyadapan Disorot Media Asing
Penangkapan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian media di negara tetangga. Sejumlah media Singapura dan Malaysia ikut menyoroti perkara tersebut setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka pada Selasa (3/11/2026).
Media Singapura, seperti Channel News Asia (CNA) dan The Straits Times, menyoroti keterlibatan mantan Kapolri dalam kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.
Sementara itu, media Malaysia, termasuk The Star dan Free Malaysia Today, memberitakan penangkapan tiga orang yang diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum. Kasus ini menjadi sorotan setelah polisi mengungkap bahwa penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, dengan Presiden Prabowo sebagai salah satu targetnya.
Media Singapura Soroti Penangkapan Mantan Kapolri
Channel News Asia (CNA) menerbitkan laporan mengenai kasus tersebut pada Selasa (3/11/2026) pukul 22.21 waktu Singapura.
Baca Juga : Media Asing Soroti Kasus Penyadapan yang Melibatkan Mantan Kapolri
Laporan itu berjudul Former Indonesian national police chief among three arrested for the alleged illegal wiretapping of Prabowo. CNA menyoroti penangkapan tiga orang yang diduga menyadap komunikasi Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat senior Indonesia secara ilegal.
CNA mengutip keterangan Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin yang menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Media tersebut juga menyebut sejumlah media Indonesia, termasuk Kompas, mengidentifikasi LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo. Listyo diketahui telah dicopot dari jabatan Kapolri pada 1 Oktober 2026 sebelum kemudian ditunjuk sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Dalam pemberitaannya, CNA turut mengutip penjelasan Asep mengenai pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
“Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha,” kata Asep.
CNA juga mengungkap bahwa kasus tersebut mulai terkuak setelah seorang anggota kepolisian melaporkan dugaan penyadapan pada 30 Oktober 2026. Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
The Straits Times Ungkap Dugaan Penyadapan Sejak 2025
Media Singapura lainnya, The Straits Times, turut menerbitkan laporan mengenai perkara tersebut pada Selasa (3/11/2026).
Artikel yang ditulis Karina Tehusijarana itu berjudul Indonesia arrests ex-police chief Listyo for alleged wiretapping of Prabowo. Berbeda dengan CNA yang merujuk identitas tersangka berdasarkan pemberitaan media Indonesia, The Straits Times secara langsung mencantumkan nama Listyo Sigit Prabowo dalam judulnya.
The Straits Times menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara yang disebut berlangsung selama 2025 hingga 2026.
Dalam laporan tersebut, nomor telepon yang menjadi target diduga dimasukkan ke sistem penyadapan milik kepolisian atau Lawful Interception Management System (LIMS). Namun, proses itu diduga dilakukan tanpa memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Media tersebut juga mengutip pernyataan Asep mengenai dugaan penghapusan catatan penyadapan pada Oktober 2026.
“Penyadapan tersebut dilakukan tanpa kaitan dengan upaya penegakan hukum yang sah. Pada Oktober 2026, para tersangka menghapus catatan penyadapan untuk menutupi jejak mereka,” kata Asep.
Menurut laporan The Straits Times, dugaan pelanggaran tersebut terungkap setelah seorang anggota kepolisian menyampaikan laporan kepada Bareskrim pada 30 Oktober 2026.
Media itu turut menyoroti keterangan pemerintah Indonesia yang menyatakan bahwa penyelidikan sejauh ini belum menemukan indikasi adanya rencana untuk menggulingkan pemerintahan.
Media Malaysia Beritakan Penyadapan terhadap Prabowo
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo juga mendapat perhatian media Malaysia. Salah satunya The Star yang menerbitkan laporan kantor berita AFP pada Selasa (3/11/2026) pukul 22.42 waktu Malaysia.
Artikel tersebut berjudul Indonesia arrests three for tapping president’s phone. The Star memberitakan penangkapan tiga orang di Indonesia yang diduga menyadap telepon Presiden Prabowo.
Media tersebut mengutip keterangan Asep yang menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa dasar hukum dan tidak melalui prosedur penyelidikan yang sesuai aturan.
The Star juga mengulas sejumlah barang bukti yang diamankan polisi selama penyelidikan. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk. Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Dalam laporannya, The Star menyebut media Indonesia mengidentifikasi tersangka berinisial LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo. Media tersebut juga menjelaskan bahwa Listyo merupakan mantan Kapolri yang baru diangkat menjadi Kepala Staf Kepresidenan sekitar sebulan sebelumnya.
Ketiga tersangka disebut terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Free Malaysia Today Ikut Soroti Kasus Listyo Sigit
Free Malaysia Today juga memuat pemberitaan AFP mengenai dugaan penyadapan tersebut. Artikel yang diterbitkan pada Selasa (3/11/2026) pukul 23.24 waktu Malaysia itu berjudul Indonesian police arrest 3 over alleged tapping of president’s phone.
Media tersebut memberitakan penangkapan tiga orang yang diduga menyadap nomor telepon Presiden Prabowo secara ilegal.
Selain presiden, sejumlah pihak lain disebut turut menjadi sasaran, mulai dari pejabat pemerintahan, politisi, wartawan, perwakilan organisasi non pemerintah, hingga pelaku usaha.
Free Malaysia Today menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan seorang anggota kepolisian yang mengetahui dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut.
Baca Juga : Listyo Ditangkap, Ini Daftar Daftar Kasus Penyadapan Ilegal
Media itu juga mengutip keterangan pemerintah Indonesia mengenai salah satu tersangka yang disebut sebagai jenderal polisi aktif. Dalam laporan tersebut, media Indonesia mengidentifikasi sosok berinisial LSP sebagai Listyo Sigit Prabowo.
Polisi Masih Dalami Dugaan Penyadapan Ilegal
Di Indonesia, Bareskrim Polri masih melanjutkan penyelidikan atas dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya.
Selain Listyo, dua tersangka lain yang disebut dalam pemberitaan adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan keterangan penyidik, ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur resmi serta penghapusan data elektronik.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk menjalani proses penyidikan.
Meski kasus ini telah menjadi sorotan media internasional, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan para tersangka bersalah atas dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
