Prabowo Minta Kapolri Usut Kasus Penyadapan Ilegal Tanpa Ditutupi
Presiden Prabowo Subianto meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara objektif dan transparan.
Presiden menegaskan tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi dalam proses penyidikan kasus tersebut.
Instruksi itu disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengatakan, Prabowo menginginkan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi gitu. Jadi, sudah disampaikan kepada Pak Kapolri,” kata Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, Istana telah berkoordinasi dengan Suyudi untuk memastikan pelayanan Polri kepada masyarakat tetap berjalan normal selama kasus tersebut ditangani.
Ia juga meminta masyarakat tidak khawatir karena kegiatan penyadapan telah memiliki aturan dan mekanisme hukum tersendiri.
“Kami juga berkomitmen bahwa terhadap kasus penyadapan ini, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang kita miliki,” ujar dia.
“Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir, bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” sambung Prasetyo.
Baca Juga: RI-Turki Bidik Perdagangan Rp 181 Triliun, Jajaki Perjanjian PTA
Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya membeberkan kronologi dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga petinggi kepolisian.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Asep mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
“Saya jelaskan kronologi singkat kejadian. Yaitu pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon seluler dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem tersebut.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem listed tersebut,” ucap dia.
Petugas yang mengetahui dugaan tindakan ilegal itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim selanjutnya memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Setelah melakukan penyidikan dengan metode scientific crime investigation, penyidik menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka.
“Sedangkan 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” kata Asep.
Baca Juga: Listyo Ditangkap, Kasus Penyadapan Disorot Media Asing
Tiga Tersangka Diduga Sadap Nomor Pejabat Negara
Asep mengungkapkan, ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyidik.
Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Selain itu, para tersangka diduga menghapus jejak log pada Oktober 2026 untuk menghilangkan bukti aktivitas penyadapan.
Asep menjelaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Aturan tersebut mengharuskan penyadapan memenuhi prinsip hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
Penyadapan juga hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pemeriksaan di persidangan atas tindak pidana berdasarkan undang-undang.
“Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai aturan dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip penyelidikan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas perbuatan tindak pidana dan berdasarkan undang-undang,” kata Asep.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Terakhir, Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
