Gantikan BI Checking, Ini Cara Menggunakan SLIK OJK
Istilah BI Checking sudah lama dikenal oleh masyarakat yang pernah mengajukan pembiayaan atau kredit. Seiring perkembangan sistem pengawasan keuangan, mekanisme tersebut kini telah beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan.
SLIK berfungsi sebagai acuan penting bagi lembaga keuangan dalam menilai kelayakan calon peminjam, khususnya pada pengajuan kredit perbankan maupun pembiayaan lainnya. Catatan kredit yang tercatat dalam SLIK menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum lembaga keuangan menyetujui permohonan pinjaman.
Apabila riwayat kredit tercatat kurang baik, peluang untuk memperoleh pembiayaan dari bank atau perusahaan pembiayaan akan semakin kecil. Kondisi ini semakin diperkuat dengan kebijakan OJK yang mewajibkan perusahaan pinjaman online berbasis P2P Lending untuk melaporkan data debiturnya ke dalam sistem SLIK. Dengan demikian, histori pinjaman di layanan pinjaman online juga turut mempengaruhi skor kredit seseorang.
Asosiasi Real Estate Indonesia bahkan mencatat bahwa sekitar 40 persen pengajuan Kredit Pemilikan Rumah mengalami penolakan akibat skor kredit yang buruk. Salah satu penyebab utama kondisi tersebut adalah adanya tunggakan cicilan di layanan pinjaman online.
Selain berdampak pada akses pembiayaan, OJK juga pernah menyoroti kasus pencari kerja yang mengalami hambatan dalam proses rekrutmen akibat catatan skor kredit di SLIK. Hal ini menunjukkan bahwa rekam jejak kredit tidak hanya berpengaruh pada sektor keuangan, tetapi juga dapat berdampak pada aspek lain dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa data SLIK dapat diperbarui apabila peminjam telah melunasi kewajiban atau menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Pembaruan ini menjadi bentuk koreksi atas status kredit yang sebelumnya bermasalah.
Baca Juga : Awal Tahun Diwarnai January Effect, Apa Itu?
Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor penentu dalam pemberian kredit. Data SLIK digunakan sebagai bagian dari analisis kelayakan calon debitur dan tidak secara otomatis menghalangi penyaluran kredit, termasuk pada pembiayaan perumahan.
Saat ini, pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan resmi OJK. Oleh karena itu, pengecekan skor kredit sebelum mengajukan pinjaman menjadi langkah yang dianjurkan guna menghindari potensi penolakan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pegadaian, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima kategori. Skor satu menunjukkan riwayat kredit paling baik, sedangkan skor lima menandakan kondisi kredit macet. Debitur dengan skor satu dan dua umumnya dapat mengajukan kredit tanpa kendala, sementara skor tiga hingga lima perlu melakukan perbaikan catatan kredit terlebih dahulu.
Pengecekan skor kredit dapat dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Proses pendaftaran dilakukan dengan mengisi data identitas, data pribadi, serta mengunggah dokumen pendukung berupa foto identitas dan foto diri. Setelah proses pendaftaran berhasil, permohonan akan diproses oleh OJK dan hasilnya dikirimkan melalui email paling lambat satu hari kerja.
Apabila catatan kredit tercatat buruk, langkah utama yang dapat dilakukan adalah menyelesaikan seluruh tunggakan kredit yang masih berjalan. Pelunasan kewajiban menjadi satu-satunya cara efektif untuk membersihkan catatan kredit yang bermasalah.
Dalam kondisi tertentu, kesalahan pencatatan data kredit juga dapat terjadi. Apabila hal tersebut terindikasi, pengaduan dapat disampaikan kepada lembaga keuangan terkait agar dilakukan klarifikasi dan perbaikan data. Pembaruan data SLIK umumnya dilakukan maksimal tiga puluh hari setelah pelunasan, serta dapat diperkuat dengan surat keterangan lunas sebagai bukti pendukung dalam pengajuan kredit selanjutnya.
Baca Juga : Melonjak 2,6%, Ketegangan Geopolitik Jadi Pemicu Emas Naik
