Aturan Free Float Dilanggar, BEI Bekukan 38 Saham
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham terhadap 38 perusahaan tercatat. Langkah ini diambil karena emiten-emiten tersebut belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik (free float), hingga batas waktu 31 Desember 2025.
Selain penghentian perdagangan, BEI juga menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Tertulis III serta denda sebesar Rp50 juta kepada perusahaan yang melanggar ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 dalam Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham. Suspensi perdagangan saham akan tetap berlaku hingga periode pemantauan berikutnya.
Dalam pengumuman resminya pada Minggu (1/2/2026), BEI menegaskan bahwa sanksi suspensi diberlakukan sebagai konsekuensi atas ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan minimum kepemilikan saham publik.
Baca Juga : Sinyal Positif Investor Asing Masuk Bursa Saham Indonesia
Berdasarkan hasil pemantauan hingga 29 Januari 2026, tercatat ada 38 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan free float. Dari jumlah tersebut, sebanyak 23 perusahaan dikenakan suspensi perdagangan di seluruh pasar.
BEI menekankan bahwa penghentian perdagangan saham akan tetap diberlakukan sampai masing-masing perusahaan mampu memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik sesuai regulasi, atau hingga evaluasi berikutnya dilakukan oleh otoritas bursa.
Berikut daftar 38 perusahaan yang dikenakan suspensi akibat belum memenuhi ketentuan free float:
1. ALMI – PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (seluruh pasar)
2. CBMF – PT Cahaya Bintang Medan Tbk (seluruh pasar)
3. COWL – PT Cowell Development Tbk (seluruh pasar)
4. DEAL – PT Dewata Freightinternational Tbk (reguler dan tunai)
5. DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk (seluruh pasar)
6. ETWA – PT Eterindo Wahanatama Tbk (seluruh pasar)
7. FASW – PT Fajar Surya Wisesa Tbk (reguler dan tunai)
8. GAMA – PT Aksara Global Development Tbk (reguler dan tunai)
9. HKMU – PT HK Metals Utama Tbk (seluruh pasar)
10. JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
11. KAYU – PT Darmi Bersaudara Tbk (seluruh pasar)
12. KBRI – PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (seluruh pasar)
13. KIAS – PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (reguler dan tunai)
14. LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk (seluruh pasar)
15. LMSH – PT Lionmesh Prima Tbk (reguler dan tunai)
16. MABA – PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (seluruh pasar)
17. MAGP – PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (reguler dan tunai)
18. MFMI – PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
19. MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk (seluruh pasar)
20. MTSM – PT Metro Realty Tbk (reguler dan tunai)
21. MYTX – PT Asia Pacific Investama Tbk (reguler dan tunai)
22. NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk (reguler dan tunai)
23. PLAS – PT Polaris Investama Tbk (seluruh pasar)
24. PLIN – PT Plaza Indonesia Realty Tbk (reguler dan tunai)
25. RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk (seluruh pasar)
26. RSGK – PT Kedoya Adyaraya Tbk (reguler dan tunai)
27. SBAT – PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (seluruh pasar)
28. SIMA – PT Siwani Makmur Tbk (seluruh pasar)
29. SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
30. SMCB – PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (reguler dan tunai
31. SUGI – PT Sugih Energy Tbk (seluruh pasar)
32. SUPR – PT Solusi Tunas Pratama Tbk (reguler dan tunai)
33. TECH – PT Indosterling Technomedia Tbk (seluruh pasar)
34. TOYS – PT Sunindo Adipersada Tbk (seluruh pasar)
35. TRIL – PT Trivina Insanlestari Tbk (seluruh pasar)
36. TRIO – PT Trikomsel Oke Tbk (seluruh pasar)
37. UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk (seluruh pasar)
38. WICO – PT Wicaksana Overseas International Tbk (reguler dan tunai).
Baca Juga : Danantara Ungkap Kriteria Saham Incaran

[…] Aturan Free Float Dilanggar, BEI Bekukan 38 Saham […]
[…] Aturan Free Float Dilanggar, BEI Bekukan 38 Saham […]