Menlu RI Respons Permintaan AS Izin Lintas Udara RI, Kepentingan Nasional Jadi Utama
Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan menempatkan kedaulatan negara sebagai pertimbangan utama dalam merespons permintaan Amerika Serikat terkait izin lintas udara atau overflight access.
Pernyataan tersebut disampaikan Sugiono saat ditemui di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/4/2026).
“Kepentingan nasional itu juga pasti akan menjadi sesuatu yang utama,” kata Sugiono di Kantor KSP, Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Baca Juga : Usai Perpanjang Gencatan Senjata AS-Iran, Ini Respons China!
Ia menjelaskan bahwa usulan izin lintas udara bagi pesawat militer AS masih dalam tahap awal pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Menurutnya, permintaan tersebut baru berupa niat awal (intent) yang diajukan oleh pihak Amerika Serikat, dan harus melalui prosedur pembahasan resmi di dalam negeri.
“Ini kalau berbicara mengenai overflight access merupakan satu intent ya, yang disampaikan oleh pihak Amerika, yang kemudian juga kan akan melewati proses dan mekanisme pembahasan,” kata Sugiono.
Sugiono juga menekankan bahwa seluruh mekanisme pengambilan keputusan tetap berada di tangan Indonesia, sehingga proses tersebut akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keamanan dan kedaulatan negara.
“Mekanismenya seperti apa dan sebagainya-sebagainya itu di Indonesia. Dan saya kira kedaulatan,” kata Sugiono.
Ia menambahkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh wilayah Indonesia, sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks ini, prinsip politik luar negeri bebas aktif tetap menjadi landasan dalam menjalin kerja sama dengan negara lain.
“Ya perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara-negara lain, ya enggak ada masalah, kan gitu. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa,” ujarnya.
Sugiono pun mengingatkan agar isu tersebut tidak langsung dipersepsikan sebagai ancaman terhadap kedaulatan Indonesia, mengingat dinamika global yang terus berkembang dapat berdampak pada setiap negara, termasuk Indonesia.
“Jadi jangan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang menyeret Indonesia dan apa, mengancam kedaulatan. Dengan situasi dunia yang seperti ini, ya Indonesia mau tidak mau akan terdampak apa pun yang terjadi di dunia ini,” tuturnya.
Isu Blanket Overflight Access Masih Tahap Kajian
Isu terkait permintaan blanket overflight access mencuat setelah muncul dokumen pertahanan rahasia milik Amerika Serikat yang memuat rencana pengamanan akses lintas udara pesawat militer AS melalui wilayah Indonesia.
Dokumen tersebut disebut muncul setelah pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, D.C. pada Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya usulan izin lintas udara menyeluruh bagi pesawat militer Amerika Serikat melalui wilayah Indonesia. Namun, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa dokumen tersebut belum menjadi kesepakatan resmi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Rico Ricardo Sirait, sebelumnya menyatakan bahwa informasi tersebut masih berupa rancangan awal dan belum mengikat secara hukum.
Ia juga menegaskan bahwa isu izin lintas udara tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico, kepada wartawan, Selasa (14/4/2026) lalu.
Baca Juga : Di Balik Perpanjangan Gencatan Senjata, Apa Strateginya ke Iran?
Kementerian Pertahanan turut menjelaskan bahwa dokumen Letter of Intent (LoI), yang berkaitan dengan overflight clearance merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat dan masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia.
Dalam proses evaluasi tersebut, pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting dan menegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat tidak mengikat (non-binding). Oleh karena itu, penerapannya tidak akan otomatis berlaku dan masih membutuhkan pembahasan lanjutan melalui mekanisme teknis serta prosedur nasional yang berlaku.
