Breaking: Purbaya Bebaskan Biaya Berobat untuk Golongan Warga Ini di RSPAD
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan baru terkait tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku 15 hari setelah diundangkan pada 22 April 2026.
“Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, serta penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan,” dikutip dari bagian menimbang PMK 20/2026, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga: Purbaya Buka Suara soal Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih
Perluasan Penerima Layanan Gratis
Salah satu perubahan penting dalam aturan terbaru ini adalah bertambahnya kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan layanan gratis atau tarif hingga Rp0,00 di RSPAD Gatot Subroto.
Dalam Pasal 24, kelompok tersebut meliputi:
- Masyarakat umum dari keluarga miskin dan bukan pasien penjamin
- Korban terdampak keadaan kahar
- Korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas
- Pelaksanaan penugasan pemerintah untuk kegiatan strategis
- Kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial
Ketentuan ini memperluas cakupan dibanding aturan sebelumnya dalam PMK 133/2019, yang hanya mencakup korban kecelakaan tanpa identitas, korban keadaan kahar, masyarakat miskin non-penjamin, serta keluarga besar TNI.
“Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan,” sebagaimana tertera dalam PMK 20/2026.
Baca Juga: Menlu Ungkap Alasan RI Tak Bisa Pungut Pajak di Selat Malaka
Perubahan Tarif Layanan Medis
Selain perluasan layanan gratis, pemerintah juga menyesuaikan sejumlah tarif layanan medis di RSPAD Gatot Subroto.
Salah satu perubahan terlihat pada biaya akomodasi medis kelas II yang kini menjadi Rp 825.000, meningkat dari sebelumnya berkisar Rp 350.000 hingga Rp 450.000 dengan nomenklatur kamar kelas II.
Kemudian, biaya kunjungan atau visite sekaligus pemeriksaan dokter spesialis kini ditetapkan sebesar Rp 350.000 per kunjungan. Sebelumnya, tarif ini dihitung terpisah, yakni biaya visite Rp 150.000-250.000 per hari dan konsultasi Rp 150.000-250.000 per kunjungan.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan sekaligus menjaga fleksibilitas pengelolaan keuangan rumah sakit sesuai prinsip bisnis yang sehat.

[…] Breaking: Purbaya Bebaskan Biaya Berobat untuk Golongan Warga Ini di RSPAD […]
[…] Breaking: Purbaya Bebaskan Biaya Berobat untuk Golongan Warga Ini di RSPAD […]