SPBU Swasta Kini Wajib Serap Solar Pertamina, Impor Dihentikan
Pemerintah resmi menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan mewajibkan badan usaha swasta untuk menyerap pasokan dari dalam negeri.
Kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, yang menyebut implementasi aturan ini sudah mulai berjalan.
“Sudah, sudah (sudah harus beli ke Pertamina),” ujar Laode saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, produksi solar dalam negeri, khususnya jenis CN48 dari PT Pertamina (Persero), kini telah dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan SPBU swasta.
Menurut Laode, langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat kemandirian energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.
“Sebenarnya kan sejak diumumkan, itu sudah dilakukan pertemuan-pertemuan. Dan kalau ditanya ke swasta pasti sudah ada, coba saja tanya,” kata dia.
Baca Juga: Prabowo Turun Tangan! BI Gerak, Rupiah Ditekan!
Dorong Swasembada Energi Nasional
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa peningkatan kapasitas kilang dalam negeri, khususnya melalui proyek RDMP Balikpapan, membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menghentikan impor solar.
“Insya Allah begitu RDMP Kilang Balikpapan diresmikan pengoperasiannya mulai tahun ini, impor solar dihentikan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kedaulatan energi dengan tidak lagi mengandalkan pemenuhan kebutuhan BBM dalam negeri melalui impor,” kata Bahlil.
Ia memaparkan, kebutuhan solar nasional mencapai 39,8 juta kiloliter per tahun, dengan sebagian pasokan berasal dari program biodiesel B40 sebesar 15,9 juta kiloliter.
Dengan demikian, kebutuhan solar murni (B0) tersisa sekitar 23,9 juta kiloliter per tahun, sementara produksi dalam negeri saat ini telah mencapai 26,5 juta kiloliter per tahun.
Pemerintah pun menargetkan penghentian impor solar secara penuh mulai pertengahan 2026, khususnya untuk jenis CN48 dan CN51, seiring meningkatnya kapasitas produksi dalam negeri.
Baca Juga: Dapur MBG yang Disuspend tapi Tetap Digaji Disorot Prabowo

Pertanyaannya apakah saat investor mengajukan izin membuka SPBU, poin ini sudah dibicarakan bahwa suatu saat akan ada. Jika tidak investor jelas rugi dan akan membuat investor lainnya akan kapok buka usaha di Indonesia.