Prabowo Soroti Dapur MBG Disuspend Tapi Tetap Digaji
Kepala Staf Presiden (KSP), Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa dirinya telah menindaklanjuti kritik publik terkait dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang masih menerima insentif Rp 6 juta per hari meski sedang berstatus suspend.
Ia menyebut, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang memintanya mengecek langsung persoalan dalam program prioritas nasional.
“Ya, sudah tadi sudah saya kasih tahu. Ya Presiden mengarahkan kepada saya, ‘Pak Dudung coba dicek’,” kata Dudung, di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga : Subsidi Energi Melonjak 266% hingga Maret 2026
Menurut Dudung, program MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang harus diawasi secara ketat. Ia juga mendapat tugas tambahan untuk mengawal pelaksanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
“Maka saya akan mengaktifkan kembali berkolaborasi dengan stakeholder terkait,” ucap Dudung.
Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program prioritas tersebut, pihaknya tidak akan ragu untuk mengungkapnya ke publik.
“Minta doanya lah. Kalau saya temukan, saya akan langsung buka di wartawan. Sampaikan saja siapa pelakunya, siapa yang tidak benar, ya. Karena ini uang rakyat, rakyat harus tahu,” imbuh Dudung.
Insentif SPPG Tetap Cair Meski Disuspend
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa dapur MBG atau SPPG masih dapat menerima insentif meskipun operasionalnya dihentikan sementara.
Ia menuturkan bahwa pemberian insentif tersebut bergantung pada penyebab dan tingkat pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Jika KLB terjadi akibat kesalahan teknis di tingkat pelaksana dapur, misalnya tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seperti proses memasak yang terlalu cepat, maka SPPG masih dapat menerima insentif meskipun berstatus suspend,” kata Dadan, dalam keterangan pers, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga : RI Amankan Stok Minyak dari Rusia hingga 1 Tahun
Menurutnya, kesalahan yang bersifat teknis dan operasional masih dapat diperbaiki tanpa indikasi pelanggaran sistemik.
Namun, berbeda halnya jika pelanggaran berasal dari kelalaian mitra atau yayasan, seperti kondisi dapur yang tidak layak atau tidak memenuhi standar.
“Maka, SPPG tersebut tidak berhak mendapatkan insentif,” tegas Dadan.

[…] Prabowo Soroti Dapur MBG Disuspend Tapi Tetap Digaji […]
[…] Prabowo Soroti Dapur MBG Disuspend Tapi Tetap Digaji […]
[…] Baca Juga: Dapur MBG Disuspend Tapi Tetap Digaji Kena Sorot Prabowo […]
[…] Baca Juga: Dapur MBG yang Disuspend tapi Tetap Digaji Disorot Prabowo […]