Korea Utara Tegas Tolak Tunduk pada Perjanjian Nuklir
Perwakilan Korea Utara di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menegaskan bahwa Pyongyang tidak akan terikat dengan perjanjian pengendalian senjata nuklir apa pun. Pernyataan tersebut kembali menegaskan sikap Korea Utara yang tetap mempertahankan statusnya sebagai negara pemilik senjata nuklir.
Mengutip Al Jazeera, pernyataan Duta Besar, Kim Song, yang dipublikasikan media pemerintah pada Kamis (7/5/2026) muncul ketika Amerika Serikat dan sejumlah negara lain melontarkan kritik terhadap program nuklir Korea Utara dalam Konferensi Tinjauan Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) di markas PBB.
Baca Juga : Iran Tetap Pertahankan Kendali Selat Hormuz
Korea Utara Soroti Kritik Negara Barat
Korea Utara diketahui keluar dari NPT pada 2003, dan sejak saat itu telah enam kali melakukan uji coba nuklir. Langkah tersebut memicu berbagai sanksi dari Dewan Keamanan PBB, meski Pyongyang diyakini masih memiliki puluhan hulu ledak nuklir.
Kim Song menilai konferensi yang berlangsung di New York digunakan untuk menyerang legitimasi kedaulatan negaranya.
“Pada Konferensi Tinjauan NPT ke-11 yang sedang berlangsung di markas besar PBB, Amerika Serikat dan negara-negara tertentu yang mengikutinya secara tidak berdasar mempertanyakan status saat ini dan pelaksanaan hak-hak kedaulatan,” ujar Kim.
Menurutnya, tekanan politik dan kritik dari negara-negara Barat tidak akan mengubah posisi strategis Korea Utara sebagai negara nuklir.
Kim Song Sebut Status Nuklir Korut Bersifat Permanen
Duta Besar, Kim Song, menegaskan status nuklir Korea Utara tidak dapat diganggu gugat hanya karena tekanan internasional maupun desakan diplomatik.
“Status Republik Demokratik Rakyat Korea sebagai negara bersenjata nuklir tidak akan berubah berdasarkan klaim retoris eksternal atau keinginan sepihak,” tambahnya.
Ia juga memastikan Pyongyang menolak kembali bergabung dengan Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
“Untuk memperjelas sekali lagi, Republik Demokratik Rakyat Korea tidak akan terikat oleh Perjanjian Non-Proliferasi dalam keadaan apa pun,” tegas Song.
Status Nuklir Masuk Konstitusi Korea Utara
Kim Song menyebut status negara nuklir Korea Utara telah dimasukkan ke dalam konstitusi nasional. Menurutnya, aturan tersebut juga mengatur prinsip penggunaan senjata nuklir oleh negaranya.
“Status sebagai negara bersenjata nuklir telah termaktub dalam konstitusi, yang secara transparan menyatakan prinsip-prinsip penggunaan senjata nuklir,” lanjut Song.
Pyongyang selama ini memang berulang kali menegaskan tidak akan menyerahkan program senjata nuklirnya. Korea Utara menganggap kekuatan nuklir sebagai bagian penting dari pertahanan negara.
Isu Nuklir Jadi Sorotan Global
Pengamat internasional menilai Korea Utara juga memperkuat kerja sama militer dengan Rusia, termasuk melalui pengiriman pasukan dan amunisi untuk mendukung perang di Ukraina, sebagai imbalan bantuan teknologi militer dari Moskow.
Baca Juga : Pemerintah Tengah Siapkan Pusat Keuangan Internasional di Bali
Sementara itu, berdasarkan data Institut Penelitian Perdamaian Internasional Stockholm (SIPRI), terdapat sekitar 12.241 hulu ledak nuklir yang dimiliki sembilan negara nuklir dunia pada Januari 2025.
Persoalan nuklir juga terus menjadi fokus konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Presiden AS Donald Trump sebelumnya menegaskan bahwa Iran tidak boleh memiliki senjata nuklir, meskipun Teheran terus membantah tuduhan tersebut.

[…] Baca Juga : Korea Utara Guncang PBB, Tegas Tolak Tunduk dalam Perjanjian Nuklir […]
[…] Baca Juga : Korea Utara dengan Tegas Tolak Tunduk dalam Perjanjian Nuklir […]