Mahfud Kritik Dadan Hindayana usai Jadi Tersangka MBG
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kapasitas mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mahfud menilai Dadan tidak memiliki pengalaman birokrasi yang memadai dan kurang memahami tata kelola keuangan negara.
“Pak Dadan ndak punya pengalaman di birokrasi, ndak ngerti hukum keuangan negara, seakan-seakan semua bisa dilakukan seenaknya,” kata Mahfud saat ditemui di Le Gareca Space, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (6/6).
Menurut Mahfud, selama memimpin BGN, Dadan kerap memunculkan polemik terkait sejumlah pengadaan yang dinilai tidak relevan dengan pelaksanaan program MBG.
Ia mencontohkan pengadaan sepeda motor listrik dan kaus kaki yang sempat menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Prabowo Sebut Banyak Orang Sukses Berasal dari Keluarga Miskin
Mahfud pun menyambut positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola program tersebut.
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Memang nda ada kompetensinya, nyatanya buruk semua, semua kontrak-kontrak bermasalah, yang kontrak-kontrak yang semua dibuat itu banyak hal-hal yang tidak relevan dengan urusan MBG,” tegas Mahfud.
Ia bahkan meyakini fakta yang terungkap dalam proses hukum nantinya bisa lebih luas dibandingkan yang saat ini diketahui publik.
“Dan lebih parah lagi sebenarnya dari pada yang terungkap, nanti kan akan terungkap di pengadilan,” sambungnya.
Sebut Program MBG Baik, tetapi Pelaksanaannya Bermasalah
Meski mengkritik tata kelola di bawah kepemimpinan Dadan, Mahfud menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis pada dasarnya merupakan program yang baik.
Namun, menurut dia, pelaksanaannya sejak awal menunjukkan berbagai persoalan yang seharusnya menjadi bahan evaluasi.
Mahfud menilai Dadan tidak memiliki kompetensi yang cukup di bidang gizi sehingga implementasi program berjalan tidak optimal.
Ia mengingatkan bahwa berbagai kritik dan protes telah muncul sejak bulan-bulan pertama pelaksanaan program.
“Sebenarnya pada bulan-bulan pertama itu sudah kelihatan ugal-ugalan. Pertama pemahaman tentang makan bergizi gratis itu apa, kalau dari negara bentuknya apa, kalau dalam keperluan sehari-hari dalam ilmu gizi apa, dia tidak membedakan itu,” pungkasnya.
Baca Juga:Tegas Perangi Korupsi, Prabowo Ingatkan Terus Para Menteri
Kejagung Ungkap Dugaan Afiliasi Yayasan dengan Petinggi BGN
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut ditunjuk karena memiliki keterkaitan dengan petinggi BGN.
Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.
“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujarnya.
