MK Putuskan Anggaran MBG Tak Boleh Campur Dana Pendidikan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi digabungkan dengan anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang.
Meski meminta pemisahan anggaran, MK menegaskan bahwa MBG tetap menjadi program yang konstitusional, dan termasuk dalam program prioritas pemerintah.
Pertimbangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga : Prabowo Pantau Langsung 26 Proyek Hilirisasi Danantara
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) yang diwakili Miftahol Arifin dan Umran Usman sebagai Pemohon I. Sementara itu, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita, dan Sa’ed masing-masing menjadi Pemohon II hingga Pemohon V.
Para pemohon mempersoalkan kebijakan memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan tersebut sebagian.
Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan MBG tidak dapat lagi dimasukkan dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian, anggaran program tersebut harus dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan.
“Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN,” kata Enny Nurbaningsih, dalam sidang putusan pada Kamis (30/7/2026).
MK Tegaskan MBG Tetap Konstitusional
MK menjelaskan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan dilakukan untuk menjaga pelaksanaan amanat konstitusi terkait alokasi dana pendidikan.
Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
“Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” jelasnya.
Meski anggarannya harus dipisahkan, MK tidak menyatakan MBG sebagai program yang bertentangan dengan konstitusi.
Mahkamah justru menegaskan program pembagian makanan bergizi tersebut tetap sah secara konstitusional sebagai bagian dari agenda prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024.
Baca Juga : Amran Ungkap Mafia Beras Buat Rugi RI hingga Puluhan Triliun
“Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” ujarnya.
Dalam putusannya, MK juga memberikan arahan kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah mekanisme penganggaran MBG pada tahun-tahun berikutnya.
Anggaran program tersebut harus ditempatkan secara terpisah dan tidak lagi menggunakan alokasi yang diperuntukkan bagi anggaran pendidikan.
“Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya,” jelasnya.
