Gojek dan Grab Berlakukan Komisi 8 Persen Mulai Juli
Gojek dan Grab akan mulai menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi ojek online roda dua mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh perwakilan kedua perusahaan dalam pertemuan bersama pimpinan DPR yang membahas implementasi aturan baru terkait komisi platform transportasi daring.
Baca Juga: Perlindungan Pajak Patriot Bond Danantara Diungkap Purbaya
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra, mengatakan perusahaan mendukung berbagai upaya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
“Jadi mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8% untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang kalau di Gojek kita sering memanggilnya Go Ride begitu ya,” katanya.
Pernyataan serupa disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, yang memastikan Grab juga akan menerapkan ketentuan yang sama pada layanan transportasi roda duanya.
“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua, kalau di Grab namanya GrabBike,” tutur dia..
Penerapan komisi 8 persen tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026.
Sebelumnya, regulasi yang berlaku membatasi komisi yang dapat dipungut platform transportasi online dari pengemudi hingga maksimal 20 persen.
Pengumuman penerapan tarif komisi baru itu disampaikan Catherine dan Neneng didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad serta Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dasco mengatakan pembahasan mengenai komisi transportasi online roda dua telah lama menjadi perhatian para pengemudi.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Prabowo Minta Gangguan Listrik Tak Terulang Kembali
“Saya bersama dengan manajemen GoTo dan Grab yang tadi kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama dengan Pak Cucun juga, mengenai pemberlakuan tarif atau pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh para pengemudi,” kata Dasco.
Dengan mulai berlakunya aturan baru tersebut, potongan komisi yang dikenakan kepada mitra pengemudi layanan ojek online roda dua akan lebih rendah dibandingkan batas maksimal yang sebelumnya diatur dalam regulasi lama.

[…] Gojek dan Grab Berlakukan Komisi 8 Persen Mulai Juli […]