Airlangga Bantah Merah Putih Bond Jadi Sarana Pencucian Uang
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah anggapan bahwa pembelian Merah Putih Bond, surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, dapat menjadi sarana pencucian uang atau money laundering.
Isu tersebut mencuat setelah pemerintah memberikan perlindungan hukum dan perpajakan tertentu bagi investor yang membeli instrumen tersebut, sehingga memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
“Tentu yang kalau kita punya investasi kan itu bukan bagian dari money laundry, jadi instrumen itu bukan untuk pencucian uang,” kata Airlangga saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (24/6/2026).
Menurut Airlangga, penerbitan instrumen investasi baru tersebut juga tidak mengganggu posisi Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), organisasi internasional yang berfokus pada pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Kita masih jadi anggota FATF, dan instrumen baru tersebut juga bukan media praktik money laundry,” tegasnya.
Baca Juga: Rencana Pemangkasan Anggaran MBG DIsoroti Reuters
Ia menambahkan bahwa setiap produk investasi baru tetap dijalankan melalui mekanisme yang transparan dan tidak berkaitan dengan tindak pidana keuangan.
“Kalau produk baru selalu menggunakan mekanisme dan keterbukaan yang sifatnya bukan terkait dengan money laundry atau hal yang terkait dengan pidana keuangan,” ujarnya.
Menkeu Jelaskan Perlindungan Investor
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa investor Patriot Bond maupun Merah Putih Bond tidak memperoleh imunitas seluas program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menurut Purbaya, perlindungan yang diberikan hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut.
“Uang yang masuk aja, uang yang di luar mah terserah,” katanya saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).
Ia juga menepis anggapan bahwa skema tersebut merupakan bentuk pengampunan pajak terselubung.
“Tax amnesty kan bebas semua. Ini nggak. Uang yang masuk ke situ (Patriot Bond saja). Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman. Tapi, perusahaannya enggak imun. Jadi, nggak seperti Tax Amnesty,” jelas Purbaya.
Baca Juga: Kapal Gamsunoro Pertamina Berhasil Lintasi Selat Hormuz
Diatur dalam Revisi UU P2SK
Perlindungan hukum dan perpajakan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond telah diatur dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam Pasal 50A ayat (5), pemerintah menyatakan adanya jaminan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus tersebut.
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” tulis UU P2SK Pasal 50A ayat (5).
Selain itu, ayat (6) menyebut data dan informasi pembelian Patriot Bond maupun Merah Putih Bond tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer sebagaimana ditegaskan dalam ayat (7).
Aturan tersebut juga memberikan hak kepada investor untuk memindahtangankan surat utang atau menjadikannya sebagai jaminan.
Dalam ketentuan lain, investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond juga dikategorikan sebagai wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Investor sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis ayat (4) UU P2SK Pasal 50A.
