DJP: Sebanyak 95 Persen Peserta JHT Memiliki Saldo di Bawah Rp 50 Juta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap mayoritas peserta Jaminan Hari Tua (JHT) di Indonesia memiliki saldo di bawah Rp 50 juta.
Data tersebut merujuk pada pembayaran klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan selama periode Januari hingga Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta jumlahnya relatif kecil dibandingkan total peserta.
Baca Juga: SKK Migas Temukan Sumur Baru, Produksi Naik 2.068 Bph!
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari 1.723.910 klaim JHT yang telah dibayarkan selama lima bulan pertama 2026, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp 50 juta.
Sementara itu, peserta dengan saldo JHT antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta hanya mencapai 2,9 persen dari total klaim.
Adapun peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 100 juta tercatat sebesar 1,65 persen.
“Tadi kan yang saldo JHT-nya di bawah Rp50 juta ada 95% ya, nah peserta JHT yang saldonya Rp50 hingga Rp100 juta itu cuma 2,9%. Sedangkan yang JHT-nya di atas Rp100 juta cuma 1,65%,” kata Inge dalam media briefing di DJP, Selasa (30/6/2026).
Inge menjelaskan, peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp 50 juta tetap dikenakan tarif pajak final yang relatif rendah.
Menurut dia, tarif pajak final yang berlaku hanya sebesar 5 persen selama pencairan dilakukan dalam jangka waktu dua tahun sejak peserta dinyatakan pensiun.
Baca Juga: Rp281 T Dikembalikan Purbaya, Perang Bunga Bank Mereda?
“Tarif pajaknya juga masih ringan, 5%, selama peserta mencairkannya dalam kurun waktu 2 tahun setelah ia dinyatakan pensiun,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa iuran JHT yang dibayarkan pekerja maupun pemberi kerja telah dikecualikan dari Pajak Penghasilan (PPh).
Karena itu, pemerintah memastikan tidak terjadi pengenaan pajak berganda atau double taxation dalam skema JHT.
Pajak baru dikenakan pada saat dana JHT dicairkan oleh peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap kepada masyarakat jadi paham bahwa sebetulnya ini bukan hal baru yang diatur oleh pemerintah, bahwa tidak ada double taxation di dalamnya, karena pajak atas JHT dikenakan saat klaim dicairkan,” ujarnya.

[…] DJP: Sebanyak 95 Persen Peserta JHT Memiliki Saldo di Bawah Rp 50 Juta […]