Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Baca Juga: Peluang Kerja Sama RI-Belarusia Dibuka Rp8,9 Triliun
Dijatuhi Uang Pengganti Rp 809 Miliar
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Nadiem akan menjalani pidana pengganti berupa penjara selama lima tahun.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan selama 190 hari.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809,596 miliar dan Rp 4,871 triliun atau total Rp 5,680 triliun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan apabila harta terdakwa tidak mencukupi, maka kewajiban uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Kerugian Negara Disebut Capai Rp 2,1 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara itu berasal dari dua komponen, yakni pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai.
Laptop Chromebook tersebut disebut tidak dapat digunakan secara optimal di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan akses internet.
Baca Juga: Tawaran Ekspor 10.000 Ton Beras RI Direspons Singapura
Jaksa Sebut Ada Keuntungan Pribadi
Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam perkara tersebut.
Menurut jaksa, Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga Google menjadi satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebut keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Atas perkara tersebut, Nadiem dan para terdakwa lain dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[…] Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook […]